Oleh: Tim Redaksi | 1 September 2026
Langit Kalimantan Tengah memerah. Bukan karena senja. Tapi amuk bara.
Tumbang Nusa menyala lagi. Asap mengepul. Pekat. Jarak pandang raib. Napas sesak, api menari liar di kawasan gambut itu. Merayap ke permukiman. Mengancam jalan utama.
Pemerintah Provinsi bergerak. Status Tanggap Darurat ditekan. Berlaku 31 Agustus hingga 29 September 2026. Gubernur Agustiar Sabran turun langsung. “Bukan sekadar apel,” tegasnya. Semua dikerahkan. TNI. Polri. Relawan. Satu komando.
Tapi alam punya hukum sendiri. Di darat, medan gambut melawan balik. Pasukan bertaruh nyawa. Di udara, kabut asap membutakan. Visibility anjlok. Operasi water bombing lumpuh di langit yang buta.
Angka-angka menjadi saksi bisu. Pos Komando mencatat 2.222 kejadian. Luas terbakar menembus 6.358 hektare. Satelit NASA lewat SiPongi menangkap 308 hotspot menyala tajam. Beda metrik dengan BNPB, tapi realitanya satu: krisis ini belum reda.
Namun, di balik tebalnya asap Tumbang Nusa, ada bara lain yang tak kalah panas. Bara akuntabilitas korporasi.
Kementerian Kehutanan bertindak. Sanksi turun. Paksaan Pemerintah namanya. Sasarannya: PT NES. Ada 70,38 hektare lahan terbakar di konsesi mereka. PT NES satu-satunya korporasi Kalteng yang masuk daftar enam perusahaan tersanksi. Total 1.511 hektare hangus di area mereka semua.
Di sinilah pisau analisis harus membedah fakta. Tepat di urat nadinya. Hukum harus bicara.
Kita tidak bisa berhenti pada luasan. Ketika negara memberikan hak kelola konsesi, di sana melekat tanggung jawab mutlak. Strict liability.
Sanksi administratif sudah dijatuhkan. Itu patut diapresiasi. Tapi cukupkah? Di atas kertas hukum, kita harus menelaah lebih dalam. Apakah ada actus reus berupa kelalaian struktural merawat sekat kanal? Lebih jauh lagi, bagaimana dengan mens rea-nya? Adakah pembiaran yang disengaja? Sanksi administratif sejatinya baru membuka pintu masuk bagi ujian hukum yang sesungguhnya.
Asas equality before the law harus tegak di atas gambut yang hangus ini. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyebut 335 perusahaan terindikasi titik api. Luasannya 85 ribu hektare se-Indonesia.
Hukum pantang garang ke peladang tradisional, tapi menunduk lesu di hadapan korporasi raksasa. Menghukum perusahaan bukan sekadar memadamkan api. Tapi memaksa mereka memulihkan fungsi hidrologis. Menjaga gambut tetap basah.
Status darurat Tumbang Nusa mungkin berakhir akhir September nanti. Hujan perlahan akan datang.
Tapi keadilan ekologis? Membersihkan catatan hitam kelalaian korporasi butuh lebih dari sekadar air dari langit. Ia butuh ketegasan. Nyata. Tanpa kompromi.(*)











