DAERAHKalimantan Tengah

Sengketa Tanah Masuk Babak Baru, DPRD Kalteng Dorong Dokumen Diverifikasi Sejak Awal

2
×

Sengketa Tanah Masuk Babak Baru, DPRD Kalteng Dorong Dokumen Diverifikasi Sejak Awal

Sebarkan artikel ini
Tim Pemprov Kalteng dan Pansus DPRD membahas Raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di Palangka Raya. (MMC Kalteng)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Panitia Khusus DPRD Kalteng memperketat pembahasan rancangan aturan penyelesaian sengketa pertanahan. Salah satu sorotan utama adalah perlunya memastikan keabsahan dokumen sebelum pengaduan diproses lebih jauh.

Pembahasan Raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Palangka Raya. Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus Yetro Midel Yoseph dan dihadiri unsur Pemerintah Provinsi Kalteng.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kalteng Anang Dirjo mengatakan proses verifikasi tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan administrasi. Menurut dia, validitas dokumen harus diperiksa sejak awal agar sengketa tidak berjalan dengan dasar bukti yang belum jelas.

“Data ini perlu kita pertanyakan apakah sah atau tidak,” ujar Anang ketika membahas perlunya pengujian keabsahan dokumen.

Menurut Anang, pengalaman di lapangan menunjukkan ada dokumen pertanahan yang secara tampilan seolah telah dibuat puluhan tahun lalu, tetapi setelah diperiksa justru diketahui dibuat dalam waktu relatif singkat.

Pembahasan juga menyentuh Pasal 7 Raperda yang mengatur tahapan pengaduan, verifikasi dan klarifikasi. Pansus menginginkan adanya mekanisme yang memastikan berkas benar-benar lengkap sebelum masuk tahap pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita sudah melakukan diskusi terkait masukan pasal-pasal yang memang harus kita bahas bersama,” jelas Anang mengenai proses pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Raperda tersebut diarahkan menjadi instrumen penyelesaian sengketa yang belum tuntas di tingkat desa, kelurahan, kecamatan maupun kabupaten/kota. Pemerintah provinsi berharap mekanisme penyelesaian di tingkat provinsi nantinya memiliki prosedur yang lebih jelas dan terukur.

Dengan pembahasan itu, isu sengketa tanah tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan administratif, tetapi juga menyangkut validitas bukti dan kepastian hukum bagi para pihak.(fit)

error: Content is protected !!