PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah menggelar rekonstruksi kasus penyerangan aparat dalam penggerebekan dugaan narkotika di Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan. Rekonstruksi digunakan penyidik untuk mencocokkan rangkaian peristiwa serta memperjelas peran para tersangka.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat menjelaskan rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menguji kesesuaian keterangan yang telah dikumpulkan penyidik. Laporan Detik menyebut rekonstruksi menampilkan 17 adegan di lima tempat kejadian perkara dengan melibatkan delapan tersangka.
“Memperjelas peran masing-masing tersangka,” kata Budi Rachmat dalam penjelasan mengenai tujuan rekonstruksi. Selasa, 1 September 2026.
Rekonstruksi tersebut berkaitan dengan tragedi operasi narkotika di Tumbang Kalemei pada 2 Juli 2026 yang menewaskan tiga anggota polisi. Proses reka ulang menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tindakan dalam rangkaian kejadian dapat dipetakan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada.
Penyidik juga memperagakan sejumlah adegan yang menggambarkan rangkaian pertemuan, pergerakan, hingga penyerangan terhadap aparat.
“Rekonstruksi menjadi salah satu tahapan penyidikan,” ujarnya.
Namun, hasil penelusuran lintas media menunjukkan terdapat perbedaan angka dalam pemberitaan mengenai jumlah tersangka dan adegan. Karena itu, angka rinci perlu dibaca sesuai sumber dan tahap proses penyidikan masing-masing, bukan langsung dianggap sebagai data final tunggal.
Jaksa maupun tim pendamping hukum juga hadir dalam proses tersebut untuk mengawal kepentingan hukum masing-masing pihak. Salah satu pendamping hukum sebelumnya menyampaikan sikap akan menempuh langkah hukum apabila diperlukan.
Proses rekonstruksi selanjutnya akan menjadi bagian dari bahan penyidik dan penuntut umum dalam menentukan konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan anggota kepolisian yang gugur ketika menjalankan operasi pemberantasan narkotika. Polda Kalteng masih melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.(fit)











