KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, mulai menyiapkan aturan khusus mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul kondisi kabut asap yang semakin pekat dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
Persiapan tersebut dibahas melalui rapat penyusunan draf Surat Edaran Bupati Katingan tentang Jam Kerja ASN pada Saat Bencana Kabut Asap, yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Rabu (2/9/2026).
Pembahasan tersebut dipimpin Asisten III Setda Katingan Sawun dan diikuti sejumlah perangkat daerah. Pemerintah daerah menjadikan kondisi kualitas udara yang mengacu pada Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sebagai salah satu pertimbangan dalam menyiapkan kebijakan tersebut.
Asisten III Setda Katingan Sawun mengatakan pemerintah perlu menyiapkan langkah perlindungan bagi ASN tanpa menghentikan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kondisi kabut asap yang semakin pekat perlu menjadi perhatian bersama, khususnya karena berkaitan langsung dengan kesehatan,” ujar Sawun dalam rapat pembahasan tersebut.
Menurut dia, draf surat edaran disusun agar pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas apabila kualitas udara terus memburuk.
“Kita ingin memastikan ada langkah yang jelas dalam melindungi ASN dari dampak kualitas udara yang buruk, namun di sisi lain pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan dengan baik,” tegas Sawun.
Kebijakan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh aktivitas pemerintahan dihentikan. Pemerintah daerah masih menggodok ketentuan mengenai mekanisme penyesuaian jam kerja, dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Langkah Pemkab Katingan itu dilakukan ketika kabut asap menjadi salah satu persoalan yang kembali memengaruhi aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah Kalteng. Pemerintah juga menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan yang masih berlangsung.
Dengan adanya draf surat edaran tersebut, pemerintah daerah berupaya menempatkan aspek kesehatan ASN sebagai bagian dari mitigasi bencana tanpa mengabaikan fungsi pelayanan pemerintahan.
Pembahasan selanjutnya akan menentukan bentuk dan penerapan aturan yang nantinya menjadi pedoman bagi aparatur pemerintah daerah apabila kondisi kabut asap dinilai telah mencapai tingkat yang membahayakan.(DN/*)











