PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana khusus yang berkaitan dengan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di wilayah Kobar, Kalimantan Tengah.
Kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Tim kejaksaan disebut telah meminta keterangan dari puluhan calon saksi untuk mengumpulkan informasi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kepala Kejari Kobar Nurwinardi mengungkapkan perkembangan tersebut saat menyampaikan laporan kinerja penanganan perkara periode Januari-Agustus 2026 di Kantor Kejari Kobar.
“Saat ini kita masih ekspose perihal ini, ada puluhan calon saksi yang kita mintai keterangan,” ungkap Nurwinardi ketika menjelaskan proses penanganan perkara tersebut.
Menurut Nurwinardi, penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan sebelum perkara ditingkatkan ke tahap berikutnya.
Ia tidak merinci identitas BUMN maupun substansi dugaan pelanggaran yang sedang ditelusuri. Sikap tersebut dilakukan karena proses yang berjalan masih berada pada tahap penyelidikan.
“Kita masih melakukan pengumpulan informasi dan keterangan,” jelas Nurwinardi mengenai posisi perkara tersebut.
Kejari Kobar pada saat yang sama melaporkan telah menangani 227 perkara tindak pidana umum selama Januari hingga Agustus 2026. Perkara tersebut terdiri dari 145 perkara orang dan harta benda, 43 perkara narkotika, 32 perkara keamanan negara dan ketertiban umum serta tujuh perkara perlindungan anak.
Untuk bidang pidana khusus, selain perkara yang berkaitan dengan BUMN tersebut, Kejari Kobar mencatat penanganan perkara pada tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Dari sisi pemulihan keuangan negara, Kejari Kobar juga mencatat pemulihan sekitar Rp1,42 miliar melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Capaian ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam melaksanakan penegakan hukum dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat maupun instansi pemerintah,” kata Nurwinardi mengenai keseluruhan kinerja institusinya.
Namun, terkait dugaan pidana khusus di BUMN, kejaksaan belum menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menetapkan tersangka. Proses pengumpulan informasi masih menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah terdapat cukup bukti untuk melanjutkan perkara.
Dalam konteks hukum pidana, posisi tersebut penting dibedakan antara dugaan yang sedang diselidiki dan tindak pidana yang telah terbukti melalui proses hukum.(PB/*)











