PUNCAK – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap JT alias W, seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Puncak terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Penangkapan dilakukan pada Kamis (3/9) sekitar pukul 07.27 WIT.
JT diamankan di sebuah honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome. Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada bersama JT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara yang ditangani Polres Puncak.
“Penegakan hukum dilakukan berdasarkan perkara dan alat bukti yang ada. Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” kata Faizal.
Perkara yang menjadi dasar penangkapan tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/16/IX/2023/SPKT/Polres Puncak tertanggal 2 September 2023. Peristiwa dugaan penembakan itu terjadi di jalan depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga.
Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan JT diduga terlibat menembak Antonius Padang menggunakan senjata api satu kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tembak pada lutut kanan.
“JT alias W diduga terlibat dalam melakukan penembakan terhadap Antonius Padang menggunakan senjata api sebanyak satu kali,” ujar Yusuf. JT kemudian ditetapkan sebagai DPO pada 16 Desember 2024.
Selain perkara penembakan, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan JT dalam pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024. Polisi menyebut JT diduga berperan memantau situasi dalam peristiwa tersebut.
“Kita akan lebih mendalami peran JT dan kelompoknya pada saat melakukan tindak pidana. Tentunya, kita akan dalami dan kembangkan kasus ini,” kata Yusuf. JT selanjutnya diserahkan kepada penyidik Polres Puncak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan EW masih diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan keberadaan dan aktivitas JT.
Penanganan perkara kini berlanjut pada pemeriksaan JT dan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana lain yang mungkin berkaitan. Polisi menegaskan proses hukum terhadap DPO dilakukan berdasarkan alat bukti dan tetap menghormati hak hukum pihak yang diperiksa.(*)











