HUKRIMHukum Dan KriminalNasionalNUSANTARA

Kejagung Sita Aset Dadan Rp8,43 Miliar

1
×

Kejagung Sita Aset Dadan Rp8,43 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis Dadan Hindayana berada dalam mobil tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta.

JAKARTA – Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025-2026. Nilai aset yang disita dari Dadan diperkirakan mencapai Rp8.436.069.815.

Penyitaan tersebut merupakan perkembangan terbaru perkara yang menjerat Dadan bersama dua mantan pejabat BGN lainnya sebagai tersangka. Dadan diketahui menjabat Kepala BGN sejak Agustus 2024 sampai 2 Juni 2026 sebelum proses hukum berlanjut di Kejaksaan Agung.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

Dari Dadan, penyidik menyita satu jam tangan Rolex dengan estimasi nilai Rp300 juta dan satu unit Toyota Innova Zenix. Penyidik juga menemukan uang tunai berbagai mata uang, antara lain 240 ribu dolar AS yang berada di dalam mobil Suzuki Carry pikap di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.

Selain itu, uang tunai 20 ribu dolar AS dan sejumlah rupiah ditemukan dalam Honda WR-V. Dari Toyota Avanza, penyidik menyita uang tunai Rp24,5 juta, sementara terdapat tambahan uang tunai lain senilai Rp540,29 juta.

“Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo,” ujar Anang. Penyitaan disebut telah memperoleh persetujuan dari ketua pengadilan negeri.

Penyitaan juga dilakukan terhadap aset tersangka lain dalam perkara tersebut. Dari Sony Sonjaya, penyidik menyita jam tangan, perhiasan dan batu permata. Sementara dari Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta, penyidik menyita BMW 740 LI AT, Toyota Alphard 2.5X A/T serta uang tunai dalam dolar AS dan dolar Singapura.

Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Kejaksaan sebelumnya menetapkan Dadan, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan memperoleh sedikitnya dua alat bukti. Penyidikan masih berjalan dan perkembangan lebih lanjut akan ditentukan dari hasil pemeriksaan serta penelusuran aset dan bukti perkara.(*)

error: Content is protected !!