DAERAHHUKRIMHukum Dan KriminalKotawaringin Barat

Galian C Kobar Dilaporkan ke Polda Kalteng

1
×

Galian C Kobar Dilaporkan ke Polda Kalteng

Sebarkan artikel ini
Aktivitas alat berat di lokasi galian pasir dan tanah urug di Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat.

PANGKALAN BUN – Aktivitas penggalian pasir dan tanah urug di Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah untuk ditelusuri legalitasnya. Laporan tersebut disampaikan pada 2 September 2026 oleh Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK-RI).

Pelapor menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung sejak 2021. Dalam laporan dan dokumentasi yang diserahkan kepada Ditreskrimsus, terdapat foto serta video yang memperlihatkan alat berat jenis ekskavator melakukan penggalian material dan memuatnya ke sejumlah dump truck.

Di lokasi, pelapor juga menyebut tidak melihat papan informasi yang menerangkan identitas pengelola maupun legalitas kegiatan. Kendaraan pengangkut material dilaporkan keluar-masuk area galian.

Seorang warga berinisial MS membenarkan aktivitas penggalian tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun, warga itu juga menyatakan belum mengetahui apakah kegiatan tersebut memiliki izin.

“Galian ini berizin atau tidak kami tidak tahu,” ujar MS.

MS menyebut keberadaan aktivitas penggalian menjadi persoalan bagi warga karena lokasinya berada di kawasan perkotaan. Ia mengaku kegiatan tersebut mengganggu aktivitas masyarakat dan dinilai berpotensi membahayakan warga sekitar.

Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi aparat untuk menelusuri legalitas kegiatan. Pada tahap ini, belum ada keterangan bahwa Polda Kalteng telah meningkatkan laporan menjadi penyelidikan atau penyidikan. Karena itu, aktivitas tersebut belum dapat dinyatakan sebagai kegiatan tambang ilegal sebelum ada hasil pemeriksaan dan kesimpulan dari aparat berwenang.

Ketua LBH Mata Nusantara Kalimantan, Anekaria Safari, meminta penelusuran tidak berhenti pada operator alat berat. Menurutnya, aparat perlu mengidentifikasi pihak yang menguasai kegiatan, status legalitas, asal material, serta tujuan pengangkutannya.

“Yang lebih penting adalah siapa yang menguasai kegiatan,” ujarnya.

Dokumentasi lapangan yang diserahkan kepada Ditreskrimsus menjadi bagian dari bahan awal pelaporan. Pemeriksaan selanjutnya diperlukan untuk memastikan status perizinan, pihak yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat pelanggaran hukum dalam aktivitas penggalian tersebut.

Dengan adanya laporan pada 2 September dan pemberitaan perkembangan pada 4 September, perkara ini masih berada pada tahap pengaduan atau pelaporan. Tidak ada tersangka dalam perkara tersebut yang dapat disebutkan pada tahap ini.

Polisi menjadi pihak yang berwenang menentukan langkah hukum berikutnya setelah melakukan verifikasi terhadap laporan, lokasi kegiatan, dokumen perizinan, pihak pengelola, dan bukti-bukti yang diserahkan pelapor.(PB/*)

error: Content is protected !!