JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penertiban kawasan hutan dilakukan secara tegas, transparan dan akuntabel setelah menerima laporan perkembangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Perintah tersebut disampaikan Prabowo saat menerima Satgas PKH yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan Satgas PKH melaporkan hasil temuan serta perkembangan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
“Presiden memerintahkan penertiban kawasan hutan dilakukan dengan tegas, transparan dan akuntabel,” kata Teddy melalui keterangan yang diterima Minggu (6/9/2026).
Arahan tersebut memiliki relevansi langsung bagi daerah dengan kawasan hutan luas, termasuk Kalimantan Tengah. Penertiban kawasan hutan berkaitan dengan tata kelola pemanfaatan ruang, kegiatan usaha dan perlindungan kawasan hutan.
Namun, setiap tindakan penertiban tetap membutuhkan dasar hukum dan pembuktian terhadap pelanggaran yang ditemukan. Karena itu, kebijakan penertiban tidak semata-mata mengenai penindakan, tetapi juga memastikan proses pemeriksaan berlangsung transparan.
Pertemuan tersebut dilakukan setelah Presiden kembali ke Indonesia dari Vladivostok, Rusia, tempat ia menghadiri Eastern Economic Forum ke-11. Setelah kembali, agenda penertiban kawasan hutan menjadi salah satu isu yang dilaporkan kepada kepala negara.
Perintah Presiden juga memperkuat posisi Satgas PKH untuk menindaklanjuti hasil temuan yang telah diperoleh di lapangan.
Bagi Kalimantan Tengah, perkembangan ini penting karena kawasan hutan berkaitan erat dengan tata ruang, perkebunan, pertambangan, konservasi dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Efektivitas kebijakan nantinya akan terlihat dari tindak lanjut terhadap temuan, kejelasan status kawasan, serta kepastian hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Presiden menempatkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari penertiban, sehingga proses berikutnya akan menjadi ukuran apakah kebijakan tersebut menghasilkan perbaikan tata kelola kawasan hutan secara nyata.(*)












