DAERAHHUKRIMHukum Dan KriminalKalimantan Tengah

23 Tersangka Karhutla, Pulang Pisau Terbanyak

2
×

23 Tersangka Karhutla, Pulang Pisau Terbanyak

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat memberikan keterangan mengenai penanganan perkara karhutla di Kalimantan Tengah. (Foto: Humas Polda Kalteng)

PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah menangani 19 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak Operasi Aman Nusa II 2026 digelar pada 21 Juli, dengan 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga Kamis, 3 September 2026. Kabupaten Pulang Pisau mencatat jumlah tersangka terbanyak, yakni 10 orang dari empat laporan polisi.

Data tersebut menunjukkan penanganan karhutla di Kalteng kini tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga masuk ke proses penegakan hukum. Selain Pulang Pisau, Polresta Palangka Raya menangani dua laporan dengan tiga tersangka, sedangkan Polres Barito Utara menangani tiga laporan dengan dua tersangka.

“Penegakan hukum terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan terjadinya Karhutla di wilayah Kalimantan Tengah,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat.

Polda juga mencatat penanganan perkara di sejumlah wilayah lain. Polres Kotawaringin Timur menangani dua laporan dengan satu tersangka, Polres Lamandau dua laporan dengan dua tersangka, sedangkan Polres Kapuas, Sukamara, Gunung Mas dan Katingan masing-masing tercatat menangani perkara karhutla dengan tersangka. Polres Barito Selatan dan Kotawaringin Barat juga masing-masing menangani satu laporan dengan satu tersangka.

Menurut Budi, perkara-perkara tersebut masih berada pada tahapan hukum yang berbeda, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pemberkasan.

“Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kepolisian belum menyatakan seluruh perkara telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, status 23 orang tersebut tetap disebut tersangka, sesuai tahapan proses hukum yang berjalan.

“Penanganan setiap perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutur Budi.

Penegakan hukum itu berlangsung ketika dampak karhutla masih dirasakan di sejumlah daerah Kalteng. Laporan terkini menunjukkan penanganan kebakaran juga beriringan dengan upaya perlindungan masyarakat dari asap dan gangguan aktivitas akibat musim kemarau.

Polda Kalteng memastikan perkara-perkara yang telah masuk akan terus diproses berdasarkan alat bukti dan tahapan hukum masing-masing.(fit/*)

Barito Timur

BUMDes Barito Timur Panen Nila, Dorong Ekonomi Desa…

error: Content is protected !!