DAERAHGunung MasHUKRIMHukum Dan Kriminal

Tujuh Paket Diduga Sabu Diamankan di Kos Kurun

1
×

Tujuh Paket Diduga Sabu Diamankan di Kos Kurun

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan dari kamar kos. Foto: Dokumentasi Polres Gunung Mas.

KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berinisial M (21) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di sebuah kamar kos Jalan Jambu Kristal, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (1/9/2026). Dari lokasi tersebut polisi menemukan tujuh paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika. Informasi itu terlebih dahulu diverifikasi melalui penyelidikan sebelum petugas mendatangi lokasi.

Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutrisno, membenarkan penindakan tersebut.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan terlebih dahulu. Setelah diperoleh dasar yang cukup untuk melakukan tindakan, personel mendatangi lokasi dan mengamankan terduga beserta sejumlah barang yang ditemukan saat penggeledahan,” ujar Sutrisno, Kamis (3/9/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tas selempang hitam di dalam lemari kamar. Di dalam tas tersebut terdapat dompet kecil berisi tujuh plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Petugas juga mengamankan tujuh plastik klip pembungkus, satu bundel plastik klip, satu sendok dari sedotan, timbangan digital, telepon genggam dan uang tunai Rp400 ribu.

Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas bersama M untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami hubungan setiap barang yang diamankan dengan dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

Sutrisno mengatakan masyarakat mempunyai peran penting dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Namun masyarakat diminta tidak melakukan tindakan sendiri.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba, tetapi menyerahkannya kepada petugas untuk ditangani sesuai hukum,” katanya.

Penyidik masih memastikan barang yang ditemukan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, serbuk kristal tersebut masih disebut diduga sabu sampai hasil pemeriksaan dan proses hukum memberikan kepastian.

Keterangan media lokal menyebut M dikenakan ketentuan pidana narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Namun detail pasal spesifik tidak dicantumkan secara utuh dalam sumber yang tersedia, sehingga redaksi sebaiknya tidak menuliskan nomor pasal secara spekulatif.(KR/*)

error: Content is protected !!