DAERAHHUKRIMHukum Dan KriminalKalimantan Tengah

Polda Kalteng Tegaskan Pembakar Lahan Terancam 10 Tahun Penjara

1
×

Polda Kalteng Tegaskan Pembakar Lahan Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat.

PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah memperingatkan pelaku usaha perkebunan agar tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar karena perbuatan tersebut dapat berujung pada pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Peringatan itu disampaikan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, Jumat, 4 September 2026, menyusul masih tingginya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Tengah. Polda menegaskan aspek penegakan hukum berjalan bersamaan dengan langkah pencegahan dan pemadaman.

“Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan secara tegas melarang pelaku usaha perkebunan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar,” kata Budi Rachmat.

Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Polda Kalteng mengingatkan aturan tersebut bukan sekadar imbauan administratif, tetapi memiliki konsekuensi pidana bagi pihak yang terbukti melanggarnya.

“Bagi pelaku yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujar Budi.

Selain ancaman penjara, pelanggaran juga dapat dikenai denda hingga Rp10 miliar. Polda menyatakan ketentuan itu penting diketahui terutama oleh pelaku usaha perkebunan yang melakukan kegiatan pembukaan atau pengolahan lahan pada musim kemarau.

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha perkebunan agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melakukan pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar,” tegasnya.

Peringatan Polda tersebut datang di tengah penguatan penanganan karhutla di Kalteng. Pemerintah provinsi bersama TNI-Polri dan instansi terkait sebelumnya meningkatkan kesiapsiagaan serta operasi lapangan menghadapi ancaman kebakaran. Pemerintah juga menegaskan penegakan hukum akan diarahkan kepada individu maupun korporasi yang terbukti menyebabkan kebakaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Budi kembali mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menggunakan api sebagai metode pembukaan lahan.

“Jangan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Patuhi aturan yang berlaku karena setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum,” tandasnya.

Dengan demikian, penanganan karhutla di Kalteng tidak hanya berfokus pada pemadaman. Aparat juga menempatkan pencegahan dan penindakan hukum sebagai bagian dari strategi untuk mengurangi kebakaran serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.(fit/*)

error: Content is protected !!