DAERAHKotawaringin Timur

Pemkab Kotim Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

1
×

Pemkab Kotim Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini
Perwakilan Pemkab Kotawaringin Timur dan Kanwil Kemenkum Kalteng membahas tindak lanjut kerja sama di bidang hukum dan kekayaan intelektual.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memperkuat kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah untuk membangun kepastian hukum dan perlindungan kekayaan intelektual masyarakat, termasuk melalui penyusunan regulasi daerah.

Kerja sama tersebut ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kotim dan Kanwil Kemenkum Kalteng. Pertemuan itu membahas tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor mengatakan pemerintah daerah membutuhkan pendampingan agar produk hukum yang dibentuk mempunyai dasar yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas,” ujar Hajrianor.

Menurut dia, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga memiliki kaitan dengan ekonomi, kreativitas, inovasi dan identitas daerah.

“Potensi kekayaan intelektual di daerah perlu diidentifikasi, difasilitasi, dan diberikan perlindungan yang memadai,” tegasnya.

Dalam tindak lanjut kerja sama tersebut, Kanwil Kemenkum menyatakan siap memberikan pendampingan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan serta fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual. Salah satu tahap yang dianggap penting adalah penyusunan Naskah Akademik sebagai landasan filosofis, sosiologis dan yuridis bagi rancangan regulasi daerah.

Dari pihak Pemkab Kotim, Putri menyampaikan koordinasi tersebut diarahkan agar MoU tidak berhenti pada dokumen kerja sama, melainkan dilanjutkan dalam agenda pembentukan regulasi.

“Koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan tindak lanjut MoU berjalan konkret dan terarah,” kata Putri.

Pembahasan juga diarahkan pada peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Pemerintah daerah berharap regulasi yang dibentuk nantinya dapat memberi kepastian hukum sekaligus membuka ruang lebih besar bagi pengembangan kreativitas dan inovasi daerah.

Hajrianor mengatakan penyusunan regulasi yang baik harus mempertimbangkan kebutuhan pemerintah daerah sekaligus memberikan perlindungan terhadap potensi yang tumbuh di tengah masyarakat.

“Potensi kekayaan intelektual di daerah perlu diidentifikasi, difasilitasi, dan diberikan perlindungan yang memadai,” jelasnya.

Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kotim memperkuat tata kelola hukum daerah. Fokusnya mencakup pembentukan regulasi yang lebih terarah sekaligus perlindungan terhadap kekayaan intelektual lokal yang berpotensi dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi daerah.(SM/*)

error: Content is protected !!