DAERAHHUKRIMHukum Dan KriminalKotawaringin Timur

Kasus Lahan HGU Camba Naik Penyidikan

1
×

Kasus Lahan HGU Camba Naik Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Kotawaringin Timur memasang garis polisi di lokasi lahan terbakar Desa Camba, Kecamatan Kota Besi. Foto: Humas Polres Kotim.

SAMPIT – Satreskrim Polres Kotawaringin Timur menaikkan penanganan dugaan pembakaran lahan di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Polisi kini mendalami pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Kebakaran terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Lokasi yang terbakar merupakan lahan HGU yang sebelumnya disita Satgas PKH dari PT GAP dan kemudian dikelola melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Waluyo, mengatakan kenaikan status perkara dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah pihak.

“Penyidikan dilakukan setelah tim penyidik menemukan atau memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan,” ujar Edi.

Polisi menduga terdapat persoalan dalam penanganan api ketika kebakaran mulai terjadi. Dari keterangan sejumlah pihak yang telah diperiksa, tidak ditemukan upaya pemadaman ketika api muncul sehingga kobaran kemudian membesar.

“Berdasarkan keterangan para pihak, pada saat kejadian tidak ada upaya pemadaman api di lahan yang dikelola oleh pihak terkait,” kata Edi.

Edi menjelaskan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya. Polisi selanjutnya akan menelusuri rangkaian kejadian untuk memastikan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Perkara itu disidik atas dugaan tindak pidana karena kealpaan yang menyebabkan kebakaran sebagaimana disebut dalam Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Keterangan media menyebut ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Polres Kotim sebelumnya menyatakan akan segera menetapkan satu orang tersangka setelah tahapan penyidikan dilakukan. Sampai laporan terbaru Kamis, 3 September 2026, polisi belum mengumumkan nama pihak yang akan ditetapkan tersebut.

Dengan demikian, status hukum pihak-pihak yang diperiksa belum dapat disimpulkan sebagai pelaku sebelum ada penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan proses hukum lebih lanjut. (SM/*)

error: Content is protected !!