DAERAHHUKRIMHukum Dan KriminalKotawaringin Timur

Bea Cukai Ungkap Modus Baru Peredaran Rokok dan Miras Ilegal

2
×

Bea Cukai Ungkap Modus Baru Peredaran Rokok dan Miras Ilegal

Sebarkan artikel ini
Petugas Bea Cukai memeriksa barang kena cukai ilegal hasil penindakan.

SAMPIT – Peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Sampit semakin sulit ditelusuri karena mulai menggunakan e-commerce, identitas samaran, dan jasa pengiriman.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro mengatakan modus distribusi tidak lagi hanya melalui jalur konvensional. “Modus distribusi dan peredaran BKC ilegal ini antara lain melalui pengangkutan, penyerahan, penyediaan atau penjualan produk rokok dan miras tanpa dilekati pita cukai,” kata Agus. Kamis, (17/9/2026).

Menurut dia, pelaku memanfaatkan transaksi digital sebelum barang dikirim melalui perusahaan jasa titipan maupun layanan ojek online. “Modus pelanggaran yang terjadi juga semakin kompleks dengan identitas tersamar. Transaksi dilakukan melalui e-commerce, menggunakan jasa pengiriman baik melalui perusahaan jasa titipan maupun ojek online,” ujarnya.

Barang ilegal tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai titik pemasaran. “Banyak terdistribusi ke tempat hiburan malam, toko kelontong, maupun point to point delivery,” katanya.

Pemetaan sepanjang 2026 menunjukkan Kotawaringin Timur menjadi wilayah paling rawan dalam wilayah kerja Bea Cukai Sampit yang mencakup Kotim, Seruyan, dan Katingan. Porsi kerawanan Kotim mencapai 68,66 persen, disusul Seruyan 21,8 persen dan Katingan 9,54 persen.

Dalam periode Januari 2025 hingga Juli 2026, Bea Cukai Sampit mencatat 101 Surat Bukti Penindakan. Petugas mengamankan 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter MMEA ilegal dengan nilai barang sekitar Rp1,35 miliar.

Agus mengatakan pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum diperlukan untuk membongkar jalur distribusi tersebut. “Keberhasilan berbagai operasi penindakan yang dilakukan tidak terlepas dari kuatnya sinergi dan pertukaran informasi antaraparat penegak hukum,” tegasnya.(SM/*)

error: Content is protected !!