PALANGKA RAYA – Penanganan karhutla di Kalimantan Tengah memasuki dua jalur sekaligus: penegakan hukum bagi pelanggaran dan peningkatan tanggung jawab perusahaan di wilayah terdampak. DPRD Kalteng meminta aparat menindak kasus yang memiliki bukti, sementara perusahaan diminta ikut membantu pemadaman dan distribusi air bersih.
Wakil Ketua II DPRD Kalteng Muhammad Ansyari mengatakan proses hukum tidak boleh berhenti ketika bukti pelanggaran telah ditemukan.
“Jika memang terbukti,” kata Ansyari, perkara tersebut dapat diproses oleh aparat penegak hukum. Sabtu, (12/9/2026).
Ia juga meminta perusahaan yang memiliki kemampuan operasional ikut memperkuat penanganan di lapangan.
“Kita minta dalam kondisi seperti ini harus saling bahu membahu,” ujarnya.
Permintaan itu sejalan dengan langkah Polda Kalteng yang melaporkan empat perkara korporasi, dengan satu perkara telah masuk tahap penyidikan di Kotawaringin Timur.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan arah kebijakan penegakan hukum tersebut.
“Penegakan hukum ini menjadi komitmen Polda Kalteng,” ujarnya.
Dalam konteks penanganan kebakaran secara keseluruhan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menilai efektivitas respons tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan memadamkan api.
“Penanganan yang optimal tidak hanya ditentukan oleh kemampuan memadamkan kebakaran,” kata Gibran.
Karhutla dengan dampak luas membutuhkan pembagian tanggung jawab yang jelas. Negara tetap memegang fungsi penegakan dan koordinasi, sedangkan pelaku usaha memiliki kewajiban yang terkait dengan pengelolaan wilayah usahanya serta dukungan terhadap masyarakat sekitar.
Langkah berikutnya adalah memastikan setiap laporan dan dugaan pelanggaran diuji melalui penyelidikan serta pembuktian, bukan tekanan opini.(fit/*)












