PALANGKA RAYA – Aktivis lingkungan Andrew Kalaweit mengungkap masih ditemukannya titik api di Kalimantan Tengah saat kebakaran hutan dan lahan terus menjadi perhatian. Temuan itu disampaikannya melalui unggahan media sosial setelah melakukan pengamatan dari udara menggunakan drone pada 9 September 2026.
Dalam unggahannya pada 10 September 2026, Andrew menyebut masih terdapat titik api di kawasan yang dilewatinya.
“9 September 2026 masih ada titik api di Kalimantan,” tulis Andrew.
Andrew juga menyebut lokasi dokumentasi berada di kawasan Simpang 4 Betapah, jalur Palangka Raya-Muara Teweh, Kalimantan Tengah.
“Lokasi: Simpang 4 Betapah / jalan Palangkaraya-Muarateweh. Kalteng,” tulisnya.
Menurut Andrew, pengamatan dari udara tidak hanya menemukan kebakaran. Ia juga menyebut melihat aktivitas yang menurut pengamatannya merupakan tambang emas ilegal di sekitar lokasi.
“Kebakaran hutan dan setelah didekati pakai drone kebetulan ada tambang emas ilegal…,” tulis Andrew.
Pernyataan tersebut memperluas perhatian terhadap kawasan yang didokumentasikan. Sebab, selain persoalan karhutla, terdapat dugaan aktivitas pertambangan yang disebut Andrew berada di sekitar titik kebakaran.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Sampai tahap ini, informasi mengenai tambang ilegal tersebut berasal dari pengamatan dan keterangan Andrew dalam unggahan media sosialnya. Belum ada keterangan dari instansi berwenang yang memastikan status kegiatan di lokasi tersebut.
Demikian pula, dokumentasi dari udara belum cukup untuk menentukan siapa pengelola kegiatan, jenis perizinan yang dimiliki maupun apakah aktivitas tersebut melanggar ketentuan pertambangan atau kehutanan.
Karena itu, titik yang disebut Andrew menjadi informasi awal yang dapat diverifikasi lebih lanjut. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan lokasi yang disebut dalam unggahan dengan koordinat geografis, citra satelit, data hotspot dan peta kawasan.
Verifikasi lapangan juga diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas yang terlihat dari udara masih berlangsung, siapa pihak yang mengelola, serta bagaimana status hukum lahannya.
Dalam konteks karhutla Kalteng, informasi tersebut penting karena menghubungkan dua persoalan yang memiliki dampak lingkungan, yakni kebakaran dan aktivitas pemanfaatan kawasan yang diduga tidak berizin.
Untuk memastikan kebenaran dugaan itu, keterangan pemerintah daerah dan instansi teknis yang memiliki kewenangan atas pertambangan serta kehutanan menjadi tahap penting berikutnya.
Dengan demikian, temuan Andrew saat ini paling tepat diposisikan sebagai informasi awal berbasis observasi lapangan dari udara. Titik api yang disebutnya dapat menjadi objek verifikasi, sementara dugaan tambang ilegal masih membutuhkan pemeriksaan independen dan keterangan otoritas.(*)












