DAERAHHUKRIMHukum Dan KriminalKotawaringin Timur

Kemenhut Tangkap Pemodal Illegal Logging di Kotawaringin Timur

1
×

Kemenhut Tangkap Pemodal Illegal Logging di Kotawaringin Timur

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan dan Ditreskrimsus Polda Kalteng mengamankan tersangka LF alias BG dalam perkara pengolahan kayu ilegal. (Ist.)

SAMPIT – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah mengamankan LF alias BG (46), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengolahan kayu hasil penebangan di kawasan hutan Kabupaten Kotawaringin Timur. Ia sebelumnya dicari selama sekitar tiga bulan.

LF diamankan pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kotawaringin Timur. Setelah dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk pemeriksaan, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Penyidik menelusuri informasi dari pemeriksaan saksi dan barang bukti,” kata Leonardo. Selasa, 8 September 2026.

Perkara bermula dari operasi peredaran hasil hutan pada 6 Juni 2026 di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau. Tim menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun menyerupai rakit.

Tak jauh dari lokasi tersebut, petugas juga menemukan tempat pengolahan kayu menggunakan mesin circular saw. Tiga pekerja diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan sejumlah barang bukti turut disita untuk kepentingan penyidikan.

Dari pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti, penyidik memperoleh informasi mengenai LF yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan.

Pencarian terhadap LF kemudian dilakukan selama sekitar tiga bulan. Tim gabungan akhirnya mengamankannya di Kotawaringin Timur sebelum membawanya ke Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja penyidik” bersama aparat penegak hukum terkait, ujar Leonardo.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penanganan perkara tidak cukup berhenti pada pekerja di lapangan. Penyidik juga perlu menelusuri pihak yang diduga berada di balik pembiayaan dan penggerak aktivitas tersebut.

“Penegakan hukum harus menjangkau pihak yang bertanggung jawab,” tegas Dwi.

LF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha. LF terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Penyidikan kini diarahkan untuk mengungkap lebih jauh peran tersangka dalam aktivitas pengolahan hasil hutan tersebut serta memastikan seluruh pihak yang terkait dapat diproses berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.(SM/*)

error: Content is protected !!