DAERAHHUKRIMHukum Dan KriminalLamandau

Polres Lamandau Sita 16,3 Kg Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

1
×

Polres Lamandau Sita 16,3 Kg Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Petugas Polres Lamandau mengamankan barang bukti narkotika yang diduga sabu dalam pengungkapan kasus peredaran lintas provinsi.

NANGA BULIK – Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau mengamankan tiga tersangka dan menyita 15 paket narkotika yang diduga sabu dengan berat kotor mencapai 16.343 gram atau 16,343 kilogram dalam pengungkapan jaringan pengiriman narkotika lintas provinsi.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Informasi awal mengenai dugaan pengiriman narkotika berasal dari masyarakat.

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto melalui Kasatresnarkoba Fery Endro Priyawanto membenarkan pengungkapan tersebut. Petugas sebelumnya melakukan penyelidikan di jalur Trans Kalimantan setelah memperoleh informasi adanya pengiriman narkotika dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah.

“Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat,” kata Fery. Selasa, 8 September 2026.

Petugas kemudian menghentikan dua kendaraan yang melintas dari arah Kalimantan Barat, yakni Toyota Avanza putih dan Toyota Innova Reborn hitam.

Dalam pemeriksaan terhadap Toyota Innova Reborn, polisi menemukan tas hitam-biru merek Camel Mountain. Di dalamnya terdapat 15 bungkus plastik besar bermerek GUANYINWANG yang berisi kristal bening yang diduga sabu.

Tiga pria yang diamankan masing-masing Efraim Kamis alias Eef, Erwi Lie Kurniawan, dan Abdul Hamid Jamal. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Lamandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Selain 16,343 kilogram barang yang diduga sabu, polisi menyita empat telepon seluler, uang tunai Rp400 ribu, dokumen kendaraan, serta dua kendaraan yang digunakan dalam perjalanan tersebut.

“Selain paket sabu seberat 16,3 kg, polisi menyita barang bukti lain,” jelas pihak kepolisian melalui keterangan yang disampaikan kepada media.

Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika melalui jalur lintas provinsi. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan ketiga tersangka serta jaringan yang mungkin berada di balik pengiriman barang tersebut.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti” telah dibawa ke Mapolres Lamandau untuk proses penyidikan, demikian keterangan kepolisian.

Penyidik kini melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap asal, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(NB/*)

error: Content is protected !!