NasionalNUSANTARA

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hilang Sepihak

2
×

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hilang Sepihak

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

JAKARTA – Operator seluler di Indonesia kini mendapat kewajiban baru setelah Menteri Komunikasi dan Digital menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 mengenai perlindungan sisa kuota pelanggan. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Melalui aturan tersebut, operator diwajibkan menyediakan mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota, antara lain melalui rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi atau pengembalian dana.

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan kebijakan tersebut lahir setelah pemerintah menerima pengaduan mengenai kuota pelanggan yang hilang ketika masa aktif paket berakhir.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat,” ujar Meutya.

Pemerintah menegaskan bahwa sisa kuota dipandang sebagai bagian dari nilai ekonomi yang telah dibayar pelanggan. Operator tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan penggunaan kuota tersebut.

SE itu juga mewajibkan operator menyediakan informasi yang lebih transparan mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku dan kebijakan penggunaan.

“Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” kata Meutya.

Bagi pengguna di Kalteng, perubahan ini relevan karena penggunaan internet menjadi bagian dari aktivitas pendidikan dan kerja. Palangka Raya sendiri sedang menjalankan PJJ di tengah kabut asap, sehingga akses internet menjadi semakin penting untuk menjaga proses pembelajaran.

Pemerintah memberi waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban dan selanjutnya melaporkan perkembangan secara berkala.

Dengan demikian, perubahan bukan hanya menyangkut masa aktif paket. Persoalan utamanya adalah apakah operator akan menyediakan mekanisme yang mudah dipahami dan benar-benar dapat digunakan pelanggan ketika kuota masih tersisa.(*)

error: Content is protected !!