HUKRIMHukum Dan KriminalNasionalNUSANTARA

Dua Tahun Buron, Napi Narkoba Encek Ditangkap di Myanmar dan Diduga Tetap Kendalikan Sabu Lintas Negara

2
×

Dua Tahun Buron, Napi Narkoba Encek Ditangkap di Myanmar dan Diduga Tetap Kendalikan Sabu Lintas Negara

Sebarkan artikel ini
Petugas menggiring Bayu Wicaksono alias Encek setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, setelah ditangkap di Tachileik, Myanmar.(HUMAS POLRI)

JAKARTA – Pelarian Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, sejak April 2024, berakhir setelah ia ditangkap di Tachileik, Myanmar. Polisi menyebut Encek diduga tetap mengendalikan jaringan peredaran methamphetamine lintas negara selama berstatus buronan.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan Encek ditangkap pada 17 Juli 2026 di kawasan perbatasan Myanmar-Thailand-Laos.

“Sudah kita pulangkan setelah diamankan di daerah Tachileik,” kata Albert di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Encek kemudian dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.22 WIB, Minggu malam. Ia datang dalam pengawalan penyidik dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi bahwa Bayu merupakan daftar pencarian orang yang sebelumnya melarikan diri dari Rutan Sukadana.

“DPO atas nama Bayu Wicaksono alias Encek … telah ditangkap di Tachilek, Myanmar,” kata Eko dalam keterangannya.

Yang membuat perkara ini lebih serius adalah dugaan bahwa pelarian tersebut tidak memutus aktivitas kriminalnya.

Albert mengatakan Encek berkaitan dengan pengendalian peredaran methamphetamine melalui jaringan lintas negara.

“Dia tetap mengendalikan jaringan methamphetamine,” ujarnya.

Menurut keterangan polisi, rute pelarian Encek mencakup Malaysia dan Thailand sebelum akhirnya diamankan di Myanmar. Setelah diserahkan otoritas Myanmar, tim Polri membawa Encek kembali ke Indonesia.

Kepulangan Encek sekaligus membuka kembali pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya aktivitas jaringan narkotika yang tetap bergerak ketika pelaku berada di luar Indonesia.

Polisi belum menyimpulkan seluruh peran Encek dalam jaringan tersebut sampai proses penyidikan selesai. Status hukum serta konstruksi perkara tetap harus mengikuti hasil pemeriksaan resmi penyidik dan proses hukum berikutnya.

Kasus ini memperlihatkan dimensi lain dari kejahatan narkotika lintas negara. Pelarian seorang narapidana tidak selalu berarti jaringan yang terhubung dengannya ikut berhenti.(NS/*)

error: Content is protected !!