DAERAHHUKRIMHukum Dan KriminalKotawaringin Timur

Tiga Terdakwa 8,4 Kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati

2
×

Tiga Terdakwa 8,4 Kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Para terdakwa perkara narkotika usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit terkait barang bukti sekitar 8,4 kilogram sabu.

SAMPIT – Perkara peredaran narkotika dengan barang bukti 8.427,16 gram atau sekitar 8,4 kilogram sabu dan 129 butir ekstasi di Kabupaten Kotawaringin Timur memasuki tahap akhir persidangan. Dari tujuh terdakwa, tiga orang dituntut pidana mati oleh jaksa.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Nur Ulfa Azzahra alias Cece, Diwan, dan Rodi Franko alias Rudi Mandor. Sementara Hengky dituntut penjara seumur hidup, Agus Sofi dan Ari Wibowo masing-masing 20 tahun penjara, dan Reno Robert Rayen dituntut 18 tahun penjara. Perkara telah memasuki agenda duplik penasihat hukum di Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam tuntutan yang disampaikan jaksa, barang bukti perkara disebut mencapai lebih dari delapan kilogram sabu dan ratusan tablet ekstasi. JPU menilai tiga terdakwa memenuhi unsur keterlibatan dalam peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.

“Barang bukti yang terungkap dalam perkara ini bukan dalam jumlah kecil. Petugas menemukan 8.427,16 gram atau sekitar 8,4 kilogram sabu serta 129 butir ekstasi,” demikian tuntutan JPU yang dikutip dalam pemberitaan berdasarkan siaran pers Kejati Kalteng.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan Nur Ulfa bersama Agus Sofi oleh tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada 8 November 2025 di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur. Dari penindakan itu petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat bersih 8.427,16 gram dan 129 butir ekstasi.

Namun, dalam persidangan, tim penasihat hukum dua terdakwa mempertanyakan sejumlah dasar tuntutan jaksa. Kariswan Pratama Jaya, kuasa hukum Ari Wibowo dan Rodi Franko, menyatakan terdapat perbedaan antara uraian dalam tuntutan dengan fakta yang menurutnya muncul selama persidangan.

“Menurut saya JPU berani menuntut pidana penjara 20 tahun kepada Terdakwa Ari Wibowo dan ancaman hukuman mati kepada Rodi Franko karena JPU hanya copy paste keterangan para saksi a charge dan Terdakwa dari BAP penyidik,” kata Kariswan.

Kariswan juga mempersoalkan penggunaan bukti digital berupa voice note yang diputar dalam persidangan. Menurut dia, sumber pembanding untuk menguji keautentikan rekaman tersebut tidak dapat ditunjukkan.

“Masalahnya voice note yang diputar oleh JPU tidak dapat ditunjukkan sumber pembandingnya dari aplikasi WhatsApp karena aplikasi WhatsApp dalam handphone yang disita dari Diwan entah bagaimana tiba-tiba tidak dapat dibuka dan diakses,” tegas Kariswan.

Penasihat hukum juga menyatakan Ari dan Rodi membantah mengetahui, menguasai maupun memesan sabu sebagaimana yang didakwakan. Argumen tersebut merupakan posisi pembelaan di persidangan dan belum menjadi putusan hakim.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Sampit menunjukkan perkara terhadap para terdakwa terdaftar dalam perkara narkotika tersendiri, antara lain Nomor 142/Pid.Sus/2026/PN Spt, 143/Pid.Sus/2026/PN Spt, 144/Pid.Sus/2026/PN Spt, serta perkara lain untuk Hengky, Reno, Ari Wibowo dan Rodi Franko.

Dengan agenda duplik, perkara belum sampai pada putusan akhir. Karena itu, tuntutan pidana mati terhadap tiga terdakwa belum merupakan vonis. Majelis hakim masih harus mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.(SM/*)

error: Content is protected !!