Barito SelatanDAERAHHUKRIMHukum Dan Kriminal

Jalan Hauling Diportal, PT MUTU Laporkan Kantan Cs ke Polisi di Barito Selatan

2
×

Jalan Hauling Diportal, PT MUTU Laporkan Kantan Cs ke Polisi di Barito Selatan

Sebarkan artikel ini
Warga menunjukkan sejumlah dokumen kepada perwakilan PT MUTU saat berlangsungnya pembahasan terkait persoalan lahan dan aktivitas jalan hauling. (Foto: Ist.)

BUNTOK – Sengketa lahan yang berkaitan dengan aktivitas jalan hauling batubara memanas di Kabupaten Barito Selatan. PT Multi Tambangjaya Utama atau PT MUTU melaporkan aksi pemortalan jalan hauling di Kilometer 67, Desa Wayun, Kecamatan Gunung Bintang Awai, ke kepolisian.

Laporan tersebut dibuat ke SPKT Polres Barito Selatan pada 30 Agustus 2026. Pihak perusahaan menyatakan portal menghambat aktivitas angkutan batubara di jalur hauling.

Hard External Relation PT MUTU Agus Karyawan mengatakan tindakan pemortalan berdampak langsung pada kegiatan operasional perusahaan.

“Aktivitas angkutan batubara menjadi terhalang,” katanya.

Menurut perusahaan, persoalan lahan yang menjadi latar belakang pemortalan berkaitan dengan klaim di wilayah Malintut, Kabupaten Barito Timur, dan Tongka, Kabupaten Barito Utara. Persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa ke forum mediasi pemerintah daerah, tetapi belum menghasilkan kesepakatan.

Agus mempertanyakan alasan pemortalan dilakukan di wilayah Barito Selatan, sementara substansi sengketa yang disebut perusahaan berkaitan dengan lokasi lain.

“Wilayah yang di portal mereka Barito Selatan,” ujarnya.

Pihak perusahaan juga menyatakan sebelumnya telah ada komunikasi mengenai penanganan pengaduan dan proses penyelesaian sengketa yang masih berjalan. Karena itu, perusahaan menilai pemortalan sepihak perlu diproses melalui mekanisme hukum.

Laporan polisi tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan aparat. Namun, adanya laporan tidak otomatis membuktikan pihak yang dilaporkan melakukan tindak pidana. Polisi tetap perlu memeriksa bukti, saksi, lokasi dan dasar hukum tindakan pemortalan.

Dari penelusuran pemberitaan sebelumnya, pihak keluarga Kantan juga pernah menyatakan telah mengirimkan pemberitahuan terkait rencana pemortalan. Artinya, perkara ini memiliki dua perspektif yang perlu diuji melalui proses hukum dan mediasi, bukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.

Penyelesaian sengketa diharapkan tidak mengganggu aktivitas ekonomi sekaligus tetap menghormati hak-hak pihak yang mengklaim penguasaan atau kepemilikan lahan.(BT/*)

error: Content is protected !!