PALANGKA RAYA – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur 2024 kembali melebar. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua tersangka baru, sehingga total tersangka dalam perkara ini menjadi tujuh orang.
Dua tersangka baru masing-masing berinisial F, Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, dan MHM yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kotim periode 2023–2024.
“Dua tersangka baru,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi saat menyampaikan perkembangan perkara di Palangka Raya. Selasa, 1 September 2026.
Kejati Kalteng sebelumnya telah menetapkan lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk penyelenggaraan Pilkada.
Total dana hibah yang dikelola KPU Kotim mencapai Rp40 miliar, terdiri dari Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Dari hasil penyidikan, aparat penegak hukum memperkirakan kerugian negara hampir Rp10 miliar.
Hendri menjelaskan penetapan dua tersangka tambahan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan memeriksa alat bukti.
“Penetapan dua tersangka baru,” ucapnya.
Untuk tersangka F, penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan, termasuk perubahan Rencana Anggaran Biaya tanpa persetujuan pemberi hibah. F juga diduga menerima cashback dari pihak ketiga serta tidak melakukan verifikasi terhadap bukti pengeluaran.
Sementara MHM diduga tidak melaksanakan sejumlah kewajiban sebagai PPK, antara lain terkait spesifikasi teknis, kerangka acuan kerja, HPS, e-purchasing dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
Kejati Kalteng juga telah menyita sekitar Rp290 juta dari sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik masih membuka kemungkinan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang apabila bukti yang dibutuhkan ditemukan.
“Ini sedang kita kembangkan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng Jimmy Didi Setiawan.
Hingga perkembangan terakhir, sekitar 130 saksi telah diperiksa. Kejati juga menyatakan Pj Bupati Kotim belum diperiksa sebagai saksi karena penyidik masih belum membutuhkan keterangannya.
Para tersangka tetap memiliki hak hukum untuk membela diri dan perkara ini masih berada pada tahap penyidikan.(fit/*)











