SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur mengungkap dugaan pencurian dengan pemberatan yang melibatkan tiga tersangka dan diduga terjadi sedikitnya di 16 tempat kejadian perkara selama sekitar empat bulan.
Tiga tersangka berinisial MS, TYP dan RN ditangkap setelah polisi mengembangkan laporan pencurian sebuah rumah di Jalan H.M. Arsyad Km 5, Sampit, pada 12 September 2026. Dari pengembangan tersebut, penyidik menemukan rangkaian dugaan pencurian di sejumlah lokasi.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan tersangka diduga menyasar rumah kosong dan masuk melalui jendela setelah memastikan tidak ada penghuni.
“Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS, TYP dan RN. Modusnya mencari sasaran rumah kosong, kemudian setelah dipastikan tidak ada penghuni, mereka masuk melalui jendela rumah,” kata Kadek. Sabtu, (19/9/2026).
Dari laporan awal, korban kehilangan televisi, laptop, harddisk, senapan angin, tabung gas, modem, flashdisk dan sejumlah barang lain dengan kerugian sekitar Rp27,8 juta.
Polisi kemudian mengembangkan penyidikan ke lokasi lain. Dari 16 TKP yang terungkap, aksi diduga terjadi di sejumlah kawasan Sampit, termasuk Baamang, Wengga, Pelita, Perumahan Betang dan beberapa gang permukiman.
“Pengembangan yang dilakukan penyidik menemukan bahwa para pelaku melakukan pencurian di 16 TKP,” ujar Kadek.
Dua dari tiga tersangka disebut merupakan residivis. Namun polisi belum menyimpulkan apakah rangkaian pencurian berkaitan dengan judi daring atau penyalahgunaan narkotika karena pendalaman masih berlangsung.
“Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan akan mencocokkan laporan masyarakat dengan barang bukti yang telah diamankan,” bebernya.
Menariknya, polisi menyebut baru dua korban dari 16 lokasi yang telah membuat laporan. Informasi tersebut membuat penyidik membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
“Masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan, tabung gas atau barang lain dengan pola serupa dapat melapor agar datanya dapat dicocokkan,” pinta Kapolres.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP serta ketentuan pidana Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan TKP tambahan. (SM/*)












