Beranda›Hukum Dan Kriminal
Hukum Dan Kriminal

Penangkapan Perampok Toko HP Kobar Buka Kembali Sorotan Kasus Emas 2020

Dua terduga pelaku perampokan toko ponsel di Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, berhasil diamankan polisi. Foto/Ist.

PANGKALAN BUN – Penangkapan dua pria terkait perampokan Toko ponsel di Pangkalan Banteng membuka peluang penyidik mengusut kembali perampokan Toko Emas Leo yang kehilangan sekitar satu kilogram emas pada 2020.

Dua pria berinisial A dan Y ditangkap tim gabungan Polres Kotawaringin Barat, Polsek Pangkalan Banteng, dan Resmob Polda Kalimantan Tengah di Desa Sungai Pakit, Minggu, 8 November 2026. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan di Polres Kobar.

Kapolres Kobar, AKBP Joko Handono membenarkan penangkapan tersebut. Ia belum membeberkan hasil pemeriksaan maupun dugaan keterkaitan salah satu orang yang ditangkap dengan kasus perampokan toko emas enam tahun lalu.

“Untuk info awal penanganan gabungan Polres Kobar, Polsek Banteng, dan Resmob Polda Kalteng, untuk info selanjutnya nanti kita rilis,” ujar Joko.

Saat pengejaran masih berlangsung pada 3 November, Joko menyebut rekaman kamera pengawas menjadi salah satu petunjuk penyelidikan.

“Kita lakukan upaya pengejaran. Dalam rekaman CCTV terlihat ada dua orang di salah satu toko ponsel,” ujar Joko.

Penangkapan A dan Y menjadi perkembangan setelah polisi memburu dua orang yang terekam dalam peristiwa tersebut. Namun, kepolisian belum memaparkan barang bukti yang ditemukan saat penangkapan ataupun peran masing-masing orang.

Dua orang beraksi, 13 HP dibawa kabur

Perampokan Toko Phone Tren terjadi pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 20.51 WIB, di Jalan Ahmad Yani Kilometer 13, Desa Amin Jaya, Pangkalan Banteng.

Dua pria datang menggunakan Yamaha Mio tanpa pelat nomor saat penjaga toko bersiap tutup. Salah seorang terlihat mengarahkan benda menyerupai pistol kepada penjaga dalam rekaman CCTV. Sebanyak 13 telepon genggam, satu smartwatch, dan uang tunai Rp2.543.000 dilaporkan hilang.

Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung Sugiarto menjelaskan ciri kendaraan yang digunakan kedua orang tersebut.

“Tiba-tiba, dua orang laki-laki datang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor. Kendaraan tersebut memiliki ciri bagian kepala berwarna merah, bodi hitam, serta menggunakan knalpot brong,” kata Agung.

Kasus emas 2020, sekitar 1 kilogram raib

Dugaan keterkaitan dengan perkara lama mengarah pada perampokan Toko Emas Leo Baru di Desa Karang Mulya, Pangkalan Banteng, pada 15 September 2020.

Dalam peristiwa sekitar pukul 14.30 WIB itu, sekitar satu kilogram perhiasan emas dilaporkan hilang. Nilainya ditaksir mencapai Rp500 juta. Laporan saat itu menyebut pelaku membawa airsoftgun dan melarikan diri menggunakan Yamaha Mio Sporty putih.

Ada satu perbedaan penting; laporan perampokan Toko Emas Leo pada 2020 menyebut pelakunya beraksi seorang diri. Sementara perampokan Toko Phone Tren pada Oktober 2026 melibatkan dua orang.

Karena itu, dugaan bahwa salah satu orang yang ditangkap merupakan pelaku kasus emas 2020 masih harus diuji melalui identifikasi, keterangan saksi, dan bukti penyidikan. Belum ada penjelasan resmi kepolisian yang mengungkap dasar hubungan kedua perkara tersebut.(din/*)

Berita Terkait