GUNUNG MAS – Lima dari delapan unit usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Gunung Mas menandatangani komitmen penyelesaian kewajiban kebun plasma. Sementara PT Kurun Sumber Rejeki (KSR), PT Gumas Alam Subur (GAS), dan PT Jaya Jadi Utama (JJU) belum mengadakan pembahasan dengan pemerintah daerah hingga 7 November 2026.
Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut penghentian sementara sebagian kegiatan delapan unit usaha perkebunan sejak awal Oktober. Pemkab Gunung Mas sebelumnya menilai perusahaan-perusahaan itu belum menuntaskan kewajiban kebun plasma dan pemisahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun inti dengan kebun masyarakat.
Lima unit usaha yang telah menyatakan komitmen terdiri atas PT Berkala Maju Bersama (BMB) Regional Kurun dan Manuhing, PT Mulia Sawit Agro Lestari (MSAL), PT Prasetya Mitra Muda (PMM), serta PT Bumi Agro Prima (BAP).
Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong menegaskan, perusahaan tidak cukup hanya menandatangani kesepakatan. Pelaksanaannya tetap akan diawasi dan menjadi dasar penentuan sanksi.
“Apabila kewajiban pembangunan kebun plasma tidak diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan, pemerintah daerah akan meningkatkan sanksi hingga pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP),” tegas Jaya.
Komitmen Lahan Lima Unit Usaha
Besaran lahan dan tahap penyelesaian setiap perusahaan berbeda. Berikut perkembangan yang diumumkan Pemkab Gunung Mas.
Dari angka tersebut, komitmen PT PMM dan PT BAP mencapai 2.097,32 hektare untuk tiga koperasi masyarakat.
PT PMM mengalokasikan rencana lahan 749,56 hektare untuk Koperasi Produsen Tabe Parawei Hapakat dan 560,66 hektare untuk Koperasi Produsen Mitra Kapakat Manuhing.
Perusahaan berkomitmen memfasilitasi pengajuan HGU atas nama kedua koperasi, penyesuaian luas IUP kebun inti, pengurusan Izin Usaha Perkebunan untuk Budi Daya (IUP-B) kebun plasma, serta penyelesaian perjanjian kerja sama.
Senior Koordinator Manager PT PMM, Rosi Andreas Kameng, menyatakan perusahaan siap menindaklanjuti hasil pembahasan. Namun, tahapan realisasi dan penyelesaian kewajiban tersebut masih perlu dipantau.
Sementara PT BAP berkomitmen memfasilitasi pemisahan HGU seluas 787,1 hektare untuk Koperasi Produsen Kapakat Jaya Makmur.
Direktur Utama PT BAP, Antonius Welly, mengklaim proses pemisahan kewajiban telah dilakukan, tetapi mengakui peralihan hak belum tuntas.
“Kewajiban kami sudah dipisahkan semua, cuma peralihan haknya belum. Untuk plasma, kami sudah MoU dengan koperasi yang baru, tinggal penyelesaian akhir,” kata Antonius seusai pertemuan dengan Pemkab Gunung Mas, Jumat (6/11/2026).
PT BMB Regional Kurun Sudah Selesai Dipisahkan
Perkembangan paling konkret yang diumumkan pemerintah terlihat pada PT BMB Regional Kurun. Pemkab menyatakan pemisahan HGU seluas 1.432,67 hektare telah dilaksanakan dan pengelolaannya berada di bawah Koperasi Dayak Hapakat.
Bupati Jaya Samaya Monong mengapresiasi penyelesaian tersebut. “Kepada pihak koperasi, saya juga mengucapkan selamat karena telah menerima hak-haknya,” ungkapnya.
Namun, perkembangan ini belum mencakup seluruh unit BMB. Regional Manuhing masih memiliki rencana pemisahan HGU seluas 188,25 hektare untuk Koperasi Sepan Eka Harapan Manasa.
Tiga Perusahaan Belum Berunding
PT KSR, PT GAS, dan PT JJU belum mengadakan rapat penyelesaian dengan Pemkab Gunung Mas hingga 7 November 2026. Ketiganya termasuk dalam delapan unit usaha yang sebelumnya dikenai penghentian sementara sebagian kegiatan perkebunan.
Khusus PT KSR, terdapat persoalan hubungan kemitraan yang perlu dibedakan dari kewajiban plasma. Ketua Koperasi Sabit Sepang Sejahtera, Firnayada, sebelumnya menegaskan koperasinya bukan koperasi plasma.
“Koperasi Sabit Sepang Sejahtera bukan merupakan koperasi plasma, melainkan koperasi yang menjalankan pola kemitraan dengan perusahaan,” terang Firnayada.
Menurut Firnayada, sebagian tanaman sawit anggota koperasi yang ditanam pada 2018–2019 telah memasuki masa produksi. Namun, kepastian nota kesepahaman (MoU) dan mekanisme pembagian hasil masih menjadi persoalan karena belum tersedia kesepakatan tertulis.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan PT KSR harus memperhatikan pola kemitraan yang berlaku, bukan serta-merta disamakan dengan kewajiban pembangunan kebun plasma.
Hingga 7 November 2026, belum ditemukan penjelasan langsung dari manajemen PT KSR, PT GAS, dan PT JJU mengenai alasan belum berlangsungnya pembahasan terbaru dengan pemerintah daerah.
Realisasi Menjadi Penentu
Kewajiban fasilitasi kebun masyarakat di sektor perkebunan antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Ketentuan fasilitasi 20 persen berlaku berdasarkan persyaratan asal-usul lahan dan perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Karena itu, besaran kewajiban setiap perusahaan harus diperiksa berdasarkan dokumen HGU, asal-usul lahan, dan perizinannya. Angka 20 persen tidak dapat langsung diterapkan terhadap seluruh luas kebun perusahaan tanpa memeriksa dasar perhitungannya.
Pemkab Gunung Mas menyatakan pengawasan akan dilakukan melalui Tim Investasi bersama perangkat daerah dan unsur terkait. Namun, publik perlu mendapatkan informasi mengenai batas waktu penyelesaian, perkembangan pengajuan HGU, pembangunan kebun, serta mekanisme pembagian hasil kepada anggota koperasi.
Termasuk kejelasan dasar hukum apabila perusahaan yang sebelumnya dikenai penghentian sementara kembali diperbolehkan beroperasi.
Lima unit usaha telah menyatakan komitmen, tetapi penyelesaian kewajiban belum seluruhnya terbukti. Ukuran keberhasilannya bukan banyaknya berita acara yang ditandatangani, melainkan kepastian hak masyarakat, kebun yang benar-benar terealisasi, dan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati koperasi.(fit/*)




