PANGKALAN BUN – Subdit V/Siber Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima laporan daring terkait dugaan penipuan pembelian tiket kapal yang mengatasnamakan PT Dharma Lautan Utama (DLU). Pelapor berinisial SH mengaku kehilangan Rp390.000 setelah melakukan pembayaran melalui rekening pribadi, tetapi tidak memperoleh tiket maupun pengembalian uang.
Kepala Subdit V/Siber Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, membenarkan laporan tersebut telah diterima. Saat ini, petugas melakukan pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Laporan yang disampaikan secara daring sudah kami terima. Saat ini, petugas sedang melakukan pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami berterima kasih atas informasi dan partisipasi masyarakat karena laporan seperti ini membantu kami menelusuri dugaan tindak pidana serta mencegah penipuan serupa menimpa calon korban lainnya,” ujar Slamet.
SH berencana melakukan perjalanan laut dari Semarang, Jawa Tengah, menuju Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Ia menemukan promosi jadwal kapal Oktober 2026 di Facebook yang menggunakan nama dan identitas visual DLU Ferry.
Setelah menghubungi nomor yang tercantum dalam komunikasi pemesanan, SH diarahkan melanjutkan transaksi melalui WhatsApp. Untuk satu tiket kelas ekonomi-tidur, ia diminta mentransfer Rp390.000.
Bukti transaksi yang disampaikan SH menunjukkan pembayaran dilakukan melalui BI-FAST pada Selasa (20/10/2026) pukul 17.41 WIB. Setelah uang ditransfer, pihak tersebut meminta tambahan deposit Rp200.000 dengan alasan sebagai jaminan apabila tiket dibatalkan.
“Di WA, katanya itu nomor rekening Manajer Keuangan PT DLU. Saya langsung transfer, belum curiga,” kata SH.
Menurut SH, pihak yang dihubunginya menyebut deposit itu berlaku sejak 1 Oktober 2026 dan akan dikembalikan ketika penumpang tiba di pelabuhan. Setelah merasa ragu, SH berusaha membatalkan transaksi dan memastikan informasi tersebut langsung ke kantor DLU Cabang Kumai.
Panggilan teleponnya disebut langsung diputus. Permintaan pengembalian dana yang disampaikan melalui WhatsApp juga tidak mendapat penyelesaian. Nomor SH kemudian diblokir oleh pihak yang berkomunikasi dengannya.
Hingga berita ini disusun, dana Rp390.000 belum dikembalikan.
Pengaduan Juga Dikirim Melalui Kanal Daring
Selain menghubungi pihak kepolisian, SH mengirimkan pengaduan melalui Patroli Siber serta melaporkan rekening tujuan melalui CekRekening.id. Dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan pengaduan tersebut telah dikirimkan.
Sementara itu, Kepala Cabang PT DLU Kumai, Agus Supriyanto, memastikan mekanisme transaksi yang dialami SH tidak sesuai dengan prosedur perusahaan. Menurutnya, DLU tidak memberlakukan deposit atau uang jaminan sebagaimana yang diminta kepada SH.
Agus juga menyatakan akun Facebook yang digunakan untuk menawarkan tiket tersebut bukan akun resmi DLU.
“PT DLU tidak pernah menerapkan deposit atau uang jaminan dalam pembelian tiket seperti yang dialami SH. Masyarakat harus berhati-hati terhadap pihak yang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk menawarkan tiket, terutama jika pembayaran diminta melalui rekening pribadi,” terang Agus.
DLU mengarahkan calon penumpang untuk membeli tiket melalui aplikasi resmi, kantor cabang, atau agen resmi yang ditunjuk perusahaan.
Tiket Sudah Dibeli Ulang
Setelah memperoleh klarifikasi langsung dari DLU Cabang Kumai, SH membeli ulang tiket melalui aplikasi resmi perusahaan. Tiket untuk perjalanan Semarang–Kumai telah diterimanya, tetapi persoalan pengembalian dana transaksi sebelumnya belum selesai.
Kasus ini menunjukkan pentingnya menyimpan bukti komunikasi, bukti transfer, serta informasi akun yang digunakan saat bertransaksi. Apabila menemukan penawaran tiket mencurigakan, calon penumpang sebaiknya memastikan keasliannya melalui kanal resmi perusahaan sebelum mengirimkan uang.(fah/*)












