PALANGKA RAYA – Pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak dalam Undang-Undang Provinsi Kalimantan Tengah belum mendapat jawaban substantif dari Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, empat pemohon perkara tersebut mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengkaji langkah konstitusional yang dapat membuka jalan bagi pembahasan substansi tuntutan mereka.
Keempat pemohon adalah Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino, Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop. Mereka menguji frasa “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam putusan yang dibacakan pada 15 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah berpendapat bahwa hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian hak konstitusional para pemohon belum diuraikan secara spesifik.
Akibatnya, Mahkamah tidak memeriksa pokok permohonan. MK belum memutus apakah rumusan “keragaman suku” perlu dimaknai secara lebih jelas untuk mencakup identitas etnik dan budaya Dayak sebagai salah satu akar historis-kultural serta ciri khas Kalimantan Tengah.
Pembedaan ini penting. Permohonan yang tidak dapat diterima karena kedudukan hukum tidak sama dengan putusan yang menolak argumentasi konstitusional pemohon setelah memeriksa pokok perkara.
Para pemohon sejak awal menegaskan bahwa mereka tidak meminta Dayak ditetapkan sebagai satu-satunya identitas provinsi. Mereka meminta pengakuan dan penghormatan terhadap identitas Dayak tanpa mengurangi kesetaraan suku bangsa lainnya yang hidup dan berkembang di Kalimantan Tengah.
Di dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa pengujian undang-undang atas nama kepentingan Provinsi Kalimantan Tengah dapat diajukan oleh pemerintah provinsi yang terdiri atas DPRD dan Gubernur. Hal ini memberikan dasar bagi para pemohon untuk mendorong agar pemerintah daerah mengevaluasi jalur perjuangan berikutnya.
“Yang belum dijawab dalam putusan ini adalah pokok persoalan mengenai pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak. Karena itu, kami berharap pemerintah provinsi mengkaji jalur konstitusional yang dapat ditempuh agar substansi persoalan ini memperoleh kesempatan untuk diperiksa sesuai hukum,” kata Bush. Jumat (16/10/2026).
Peluang tersebut harus ditempatkan secara proporsional. Pertimbangan MK tidak otomatis menjamin permohonan baru akan diterima, dan Mahkamah tidak memerintahkan pemerintah daerah mengajukannya. Pemerintah provinsi perlu menilai dasar hukum, kewenangan, serta persyaratan permohonan sebelum menentukan langkah.
Selain jalur pengujian undang-undang, kajian legislasi dan dialog dengan masyarakat adat, tokoh Dayak, akademisi, serta elemen masyarakat lainnya dapat menjadi bagian dari pembahasan yang lebih luas. Langkah tersebut diperlukan agar penguatan pengakuan identitas Dayak dibahas berdasarkan argumentasi hukum dan tetap menjunjung keberagaman.
Perjuangan ini, bagi para pemohon, tidak seharusnya berhenti hanya karena permohonan sebelumnya tidak melewati pemeriksaan kedudukan hukum. Fokus berikutnya adalah mencari mekanisme yang tepat agar persoalan konstitusional yang diajukan dapat dikaji secara sah.
Sudah Saatnya Gubernur dan DPRD Kalteng Mengambil Sikap!
Kami mendorong Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk:
- Mengambil sikap resmi terhadap pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 340/PUU-XXIV/2026.
- Melakukan kajian konstitusional dan legislasi mengenai penguatan pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak dalam UU Provinsi Kalimantan Tengah.
- Membuka dialog kelembagaan bersama masyarakat adat, tokoh Dayak, akademisi, dan elemen masyarakat Kalimantan Tengah.
- Mempertimbangkan langkah hukum atau inisiatif legislasi yang tepat untuk memperjuangkan kepentingan daerah sesuai ketentuan konstitusi.
MK belum memeriksa substansi permohonan empat warga mengenai identitas etnik dan budaya Dayak. Pertimbangan mengenai kedudukan pemerintah provinsi menjadi dasar desakan agar Gubernur dan DPRD menyiapkan respons kelembagaan.(fit/*)












