SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan memasukkan kewajiban penyediaan sumur bor dan hidran ke dalam regulasi pembangunan perumahan sebagai respons atas meningkatnya kebakaran lahan dan sulitnya sumber air saat kemarau.
Kebijakan tersebut diarahkan agar kawasan permukiman baru memiliki sumber air yang dapat digunakan untuk keadaan darurat, terutama ketika kebakaran terjadi di sekitar perumahan.
Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor, baru-baru ini, meminta instansi teknis memasukkan ketentuan tersebut dalam regulasi.
“Tolong instansi teknis ingatkan ini dalam regulasi supaya pengembang itu wajib merealisasikan pembuatan sumur bor dan hidran di lokasi perumahan yang mereka bangun. Saya minta ini jadi perhatian,” kata Halikinnor.
Penegasan itu disampaikan setelah kebakaran lahan di Sampit semakin sering terjadi di sekitar permukiman. Pemerintah daerah menyebut kebakaran bahkan beberapa kali mengancam bangunan warga.
Kondisi tersebut diperparah dengan keterbatasan sumber air akibat kemarau panjang. Kebakaran di Mentawa Baru Ketapang dan Baamang juga dilaporkan sering terjadi di dekat perumahan.
“Ketentuan sumur bor dan hidran harus diterapkan sejak tahap pembangunan sehingga setiap kawasan perumahan memiliki sarana dasar untuk menghadapi keadaan darurat,” ujarnya.
Terpisah, salah satu pengembang, Wijaya mengaku baginya, kewajiban tersebut akan berdampak pada desain dan biaya pembangunan sehingga mekanisme teknisnya perlu dirumuskan secara jelas.
“Kami siap mengikuti ketentuan keselamatan kawasan, tetapi standar kapasitas sumur bor, hidran, dan mekanisme pemeriksaannya perlu ditetapkan secara terbuka,” sebut Wijaya.
Pemerintah daerah sendiri menilai infrastruktur tersebut bukan hanya untuk menghadapi kebakaran, tetapi juga kekeringan. Kebijakan itu masih membutuhkan penerjemahan ke dalam regulasi teknis sebelum menjadi kewajiban yang harus dipenuhi seluruh pengembang perumahan di Kotim. (SM/*)












