SAMPIT – Bea Cukai Sampit memusnahkan Barang Kena Cukai ilegal dengan perkiraan nilai jual Rp1,35 miliar di Sampit. Barang tersebut merupakan hasil 101 penindakan sepanjang Januari 2025 hingga Juli 2026 di Kotawaringin Timur, Seruyan dan Katingan.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 799.440 batang rokok dan 4.200 liter minuman mengandung etil alkohol. Nilai potensi penerimaan negara yang hilang dari cukai, PPN hasil tembakau dan pajak rokok diperkirakan Rp1,16 miliar.
Kepala KPPBC TMP C Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro mengatakan penindakan pada 2026 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Rata-rata petugas melakukan dua kali penindakan setiap pekan.
“Modusnya antara lain melalui pengangkutan, penyerahan, penyediaan atau penjualan,” beber Agus. Kamis, (17/9/2026).
Barang ilegal tersebut mayoritas berasal dari Pulau Jawa dan masuk ke Kalimantan melalui sejumlah jalur, termasuk Banjarmasin, Pontianak dan Kumai. Distribusinya kemudian bergerak melalui jalur darat, jasa titipan, toko kelontong hingga tempat hiburan malam.
Bea Cukai mencatat tingkat kerawanan tertinggi berada di Kotawaringin Timur sebesar 68,66 persen, disusul Seruyan 21,8 persen dan Katingan 9,54 persen.
Selain pemusnahan, penindakan dilakukan dengan pendekatan ultimum remedium. Sebagian pelanggaran diselesaikan melalui sanksi administratif, sedangkan perkara yang berulang atau tidak memberikan efek jera dapat ditingkatkan ke penyidikan.
“Sepanjang 2025 hingga 2026, denda administrasi hasil penindakan BKC mencapai Rp1,96 miliar,” sebut Agus.
Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan pengawasan perlu diperkuat karena jalur laut, sungai dan darat di wilayah tersebut cukup terbuka bagi peredaran barang. (SM/*)












