PALANGKA RAYA – Frasa “keragaman suku” dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah kini masuk ruang sidang Mahkamah Konstitusi.
Empat warga Kalimantan Tengah, Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino Lambung, Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop, mengajukan pengujian materiil terhadap ketentuan tersebut melalui Perkara Nomor 340/PUU-XXIV/2026.
Data resmi Mahkamah Konstitusi mencatat perkara itu telah diregistrasi pada 14 September 2026. Pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung Selasa, 22 September 2026.
Objek yang dipersoalkan berada dalam Pasal 5 huruf c UU 14/2023. Pasal tersebut menyatakan karakteristik suku bangsa dan budaya Kalimantan Tengah memiliki “keragaman suku”, kekayaan sejarah, situs budaya, kearifan lokal, karakter religius dan budaya, adat istiadat, serta kelestarian lingkungan.
Para pemohon tidak mempermasalahkan kenyataan bahwa Kalimantan Tengah merupakan provinsi dengan masyarakat yang majemuk.
Persoalannya lebih spesifik, apakah frasa “keragaman suku” sudah cukup ketika digunakan negara untuk mendeskripsikan karakteristik Kalimantan Tengah, sementara identitas Dayak yang dianggap memiliki akar historis dan kultural kuat tidak disebut secara eksplisit.
“Kami tidak mempersoalkan keragaman Kalimantan Tengah. Yang kami persoalkan adalah apakah ketika negara menyebut karakteristik provinsi, identitas Dayak sebagai salah satu akar historis dan kultural daerah ini sudah mendapat pengakuan yang cukup,” kata Bush Valentino Lambung, Rabu (16/9/2026).
Dalil permohonan antara lain dikaitkan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (3), Pasal 32 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 18A ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Para pemohon meminta MK tidak menghapus frasa “keragaman suku”. Mereka justru menginginkan pemaknaan tertentu agar pengakuan terhadap identitas Dayak tetap hadir tanpa mengurangi kedudukan kelompok etnis lainnya.
“Kami mempertahankan frasa ‘keragaman suku’ karena itu merupakan kenyataan Kalimantan Tengah. Tetapi keragaman tidak seharusnya membuat identitas historis dan budaya Dayak menjadi tidak terlihat dalam rumusan karakteristik provinsi,” ujar Bush.
Persoalan itu menjadi menarik karena pengakuan terhadap masyarakat hukum adat Dayak sebenarnya telah hadir dalam regulasi daerah. DPRD Kalimantan Tengah mencatat Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak sebagai salah satu produk hukum daerah.
Artinya, perkara di MK bukan sekadar soal satu frasa dalam sebuah undang-undang. Yang sedang diuji adalah bagaimana negara menuliskan identitas sebuah provinsi dalam norma hukum.
Perkara masih berada pada tahap awal. MK belum memutus pokok permohonan tersebut.(tim/*)












