DAERAHHUKRIMHukum Dan KriminalLamandau

Polres Lamandau Musnahkan 7,2 Kilogram Sabu

2
×

Polres Lamandau Musnahkan 7,2 Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto memimpin pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Lamandau.

NANGA BULIK – Polres Lamandau memusnahkan 7.216,49 gram atau sekitar 7,2 kilogram sabu dan 69 butir pil inex dari empat laporan polisi yang melibatkan enam tersangka. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Lamandau, setelah barang bukti memperoleh penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Lamandau.

Pemusnahan tersebut menjadi perkembangan terbaru dari sejumlah perkara narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Lamandau. Sebagian barang bukti sebelumnya telah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan kepentingan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan.

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari transparansi penanganan barang bukti sekaligus memastikan narkotika yang telah disita tidak kembali disalahgunakan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kami,” kata Eko saat kegiatan pemusnahan.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 7.216,49 gram serta pil inex dengan berat keseluruhan 26,80 gram. Jumlah tersebut berasal dari empat perkara narkotika yang ditangani kepolisian sepanjang periode pengungkapan terbaru.

Eko menegaskan proses pemberantasan tidak berhenti setelah barang bukti dimusnahkan. Polisi masih memburu kemungkinan keterkaitan pelaku lain dan menelusuri jaringan yang memasukkan maupun mengedarkan narkotika di wilayah hukum Lamandau.

“Polres Lamandau akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika,” ujarnya.

Ia juga menyatakan penyidikan akan diarahkan untuk mengungkap jaringan serta modus yang digunakan para pelaku. Pernyataan tersebut menunjukkan penanganan perkara tidak semata berfokus pada pemusnahan barang bukti, tetapi juga pada pengembangan perkara.

Dalam laporan lain mengenai perkembangan penindakan narkotika di Lamandau, hingga Agustus 2026 Satresnarkoba disebut telah mengungkap 20 kasus dengan 33 tersangka dan menyita total sekitar 57,2 kilogram sabu, 15.450 butir pil inex, serta lima cartridge etomidate. Angka itu menunjukkan perkara 7,2 kilogram yang dimusnahkan pada Jumat merupakan bagian dari penanganan narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.

Enam tersangka yang menjadi sumber barang bukti dalam pemusnahan terbaru tetap berada pada status hukum sebagai tersangka. Proses pembuktian perkara selanjutnya mengikuti tahapan hukum masing-masing kasus.(NB/*)

error: Content is protected !!