DAERAHHUKRIMHukum Dan KriminalKotawaringin Timur

Tiga Kasus Karhutla Kotim Naik Tahap Penyidikan

2
×

Tiga Kasus Karhutla Kotim Naik Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain memberikan keterangan terkait penanganan kasus karhutla.

SAMPIT – Polisi menaikkan tiga laporan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ke tahap penyidikan. Satu kasus lain yang terjadi di lahan konsesi masih didalami karena penyidik belum menarik kesimpulan mengenai penyebab maupun unsur pidananya.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah penanganan perkara terus dikembangkan. Penyidik kini mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa barang bukti.

“Tiga masuk penyidikan. Setiap kejadian karhutla yang ditemukan akan kami tindaklanjuti,” kata Resky, Sabtu (5/9/2026).

Menurut dia, penyidikan diarahkan untuk memastikan bagaimana kebakaran terjadi dan dari mana sumber api berasal. Polisi tidak hanya mengandalkan informasi awal dari lapangan, tetapi juga mencocokkannya dengan hasil olah TKP dan barang bukti yang ditemukan.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, olah TKP dan mengumpulkan barang bukti,” ujarnya.

Kasus yang masih menjadi perhatian khusus adalah kebakaran di lahan konsesi. Perkara tersebut belum dinaikkan ke penyidikan. Polisi masih berada pada tahap penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran serta ada atau tidaknya unsur pidana.

Resky menegaskan penyidik tidak ingin terburu-buru menetapkan kesimpulan sebelum seluruh fakta dan bukti diperoleh. Sikap itu menjadi penting karena kebakaran di lahan konsesi dapat melibatkan berbagai kemungkinan, termasuk faktor manusia maupun kondisi lapangan.

“Kami ingin memastikan penyebabnya secara jelas dan tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan bukti diperoleh,” tegasnya.

Data penanganan karhutla juga menunjukkan perkara hukum di Kotim merupakan bagian dari penindakan lebih luas di Kalteng. Per 3 September 2026, Polda Kalteng mencatat 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 21 laporan polisi dan 65 laporan informasi, dengan total luas lahan yang terbakar dalam perkara penegakan hukum mencapai 293,83 hektare.

Di Kotim, polisi mencatat luas lahan terbakar yang masuk penanganan hukum mencapai 184 hektare dari tiga laporan polisi dengan dua tersangka. Namun, perkembangan terbaru pada 4 September menunjukkan fokus penyidikan kini meluas untuk memastikan akar penyebab sejumlah kebakaran lainnya.

Polres Kotim memastikan penegakan hukum akan diterapkan apabila hasil penyelidikan menemukan unsur pidana. Masyarakat maupun perusahaan juga diminta tidak melakukan pembakaran sembarangan karena dampaknya dapat meluas ke lingkungan, kesehatan, serta aktivitas sosial dan ekonomi warga.(SM/*)

error: Content is protected !!