DAERAHHUKRIMHukum Dan KriminalLamandau

Utang Pengobatan Ibu Seret Pria di Lamandau dalam Perkara Sabu Empat Kilogram

1
×

Utang Pengobatan Ibu Seret Pria di Lamandau dalam Perkara Sabu Empat Kilogram

Sebarkan artikel ini
Persidangan perkara dugaan perantara jual beli sabu seberat sekitar 4 kilogram berlangsung di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Lamandau.

NANGA BULIK – Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, menggelar sidang perdana perkara dugaan perantara jual beli narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 4,025 kilogram. Dalam persidangan terungkap persoalan ekonomi dan utang biaya pengobatan ibu menjadi bagian dari latar belakang terdakwa menerima tawaran pekerjaan dari seorang buronan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau, Ahmad Fauzi H Syarif, mengungkapkan perkara tersebut bermula ketika terdakwa Ahmad Hari bin Bahri mendapat tawaran untuk mengambil sabu dari seorang bernama Mat Sudeh pada April 2026. Pada awalnya tawaran itu sempat ditolak.

“Nah gak berani Om,” kata terdakwa saat awal ditawari pekerjaan tersebut, sebagaimana dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Nanga Bulik, Senin 31 Agustus 2026.

Namun, kondisi ekonomi membuat terdakwa akhirnya berubah pikiran. Jaksa mengungkapkan terdakwa memiliki kebutuhan untuk membayar utang biaya pengobatan ibunya di Madura.

Menurut dakwaan, Mat Sudeh kemudian menawarkan imbalan uang kepada terdakwa untuk menerima barang.

“Nanti aku kasih Rp10.000.000 buat kamu,” demikian isi tawaran yang dibacakan JPU Ahmad Fauzi dalam persidangan.

Terdakwa disebut kemudian menjawab:

“Oke Om,” sebagaimana dibacakan JPU di hadapan majelis hakim.

Pengiriman narkotika tersebut terjadi pada Rabu malam, 13 Mei 2026, di Gang Tanji 3, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat. Saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor dan bertemu dengan kurir lain yang membawa mobil Avanza putih.

Jaksa kemudian menguraikan bagaimana petugas yang telah melakukan pengintaian langsung menyergap terdakwa ketika transaksi berlangsung.

“Polisi!” tegas petugas ketika penyergapan dilakukan, sebagaimana dibacakan jaksa di persidangan.

Dari perkara tersebut, sebanyak empat paket besar sabu disebut ditemukan dengan total berat bersih mencapai sekitar 4 kilogram. Kasus kemudian diproses hingga persidangan perdana di PN Nanga Bulik.

Perkara ini menjadi perhatian bukan hanya karena besarnya barang bukti, tetapi juga karena memperlihatkan bagaimana tekanan ekonomi dapat dimanfaatkan jaringan narkotika untuk merekrut orang sebagai pengantar atau perantara. Fakta tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa yang dibacakan secara terbuka dalam persidangan.(NA/*)

error: Content is protected !!