DPRD Kotawaringin TimurLEGISLATIF

Status Lahan Eks PT DAS Masih Dipertanyakan

1
×

Status Lahan Eks PT DAS Masih Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Kotim menggelar rapat dengar pendapat mengenai pengelolaan eks kebun PT DAS.

SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menjadwalkan tinjauan lapangan untuk memastikan kondisi dan status pengelolaan areal eks kebun PT Dinamika Alam Segar (DAS) yang kini berada dalam pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara.

Langkah tersebut diambil setelah Komisi I DPRD Kotim menggelar rapat dengar pendapat terkait pengelolaan kawasan dan persoalan yang muncul di lapangan.

Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha mengatakan pengecekan langsung dibutuhkan karena terdapat keterangan bahwa sebagian lahan disebut telah diserahkan kepada masyarakat.

“Kami menjadwalkan untuk tinjauan lapangan, karena juga ada beberapa indikasi atau argumen yang menyatakan bahwa ada beberapa lahan yang diserahkan ke masyarakat,” kata Angga. Selasa, 8 September 2026.

Areal tersebut sebelumnya merupakan kawasan PT DAS. Setelah penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, kawasan itu diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Dalam perkembangannya, Agrinas disebut telah menyerahkan pengelolaan areal kepada PT Tri Sawit Sejahtera Kalimantan (TSSK).

“Dalam perkembangannya, Agrinas telah menyerahkan pengelolaan areal tersebut kepada pihak pengelola, yakni PT TSSK,” ujar Angga.

Namun, DPRD masih menemukan persoalan dalam implementasi pengelolaan tersebut. Secara administratif terdapat surat pengelolaan, tetapi di lapangan disebut masih ada indikasi aktivitas pihak perusahaan lain.

Angga mengatakan kondisi itu membuat DPRD tidak ingin hanya mengandalkan dokumen administratif.

Komisi I ingin memastikan apakah lahan yang diklaim telah diserahkan kepada masyarakat benar-benar dikelola masyarakat atau masih masuk dalam skema pengelolaan perusahaan.

“Kami ingin memastikan apakah itu benar dimiliki oleh masyarakat atau diswakelola oleh pihak perusahaan,” katanya.

Hasil pengecekan lapangan nantinya akan menjadi bahan untuk memperjelas status pengelolaan, mengurangi potensi tumpang tindih dan menentukan langkah koordinasi berikutnya dengan pihak terkait.(SM/*)

error: Content is protected !!