KUALA KAPUAS – Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kapuas tentang Penerapan Inovasi Daerah yang Mendukung Program Strategis Nasional mulai masuk tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Harmonisasi dilakukan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam rapat bersama pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng Muhamad Mufid mengatakan harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan regulasi daerah sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi juga dilakukan untuk memastikan materi muatan Raperbup tidak bertentangan maupun tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku,” kata Mufid. Rabu, (9/9/2026).
Menurutnya, proses tersebut sekaligus menjadi ruang untuk menyempurnakan norma agar rumusan aturan lebih jelas, sistematis dan dapat diterapkan.
“Selain itu, proses ini menjadi ruang untuk menyempurnakan rumusan norma agar lebih jelas, sistematis, dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah,” ujarnya.
Tahap harmonisasi menjadi penting karena aturan daerah harus mempunyai hubungan yang jelas dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Dalam konteks Raperbup inovasi daerah, substansi regulasi juga harus cukup operasional agar dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan tidak berhenti sebagai dokumen administratif.
Setelah harmonisasi selesai, rancangan regulasi masih membutuhkan tahapan lanjutan di tingkat pemerintah daerah sebelum dapat ditetapkan.
Bagi masyarakat Kapuas, makna utama regulasi tersebut terletak pada apakah aturan yang disusun nantinya benar-benar menciptakan ruang bagi inovasi pelayanan dan pembangunan daerah yang sejalan dengan program strategis nasional.
Tahap berikutnya adalah penyempurnaan rumusan berdasarkan hasil harmonisasi sebelum proses pembentukan regulasi dilanjutkan sesuai mekanisme pemerintah daerah.(KP/*)












