NasionalNUSANTARA

Muktamar NU Ubah Cara Pilih Ketum, 401 Suara Setuju AHWA

2
×

Muktamar NU Ubah Cara Pilih Ketum, 401 Suara Setuju AHWA

Sebarkan artikel ini
1. Suasana Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU di Gedung Serbaguna Bahrul Ulum.

JOMBANG – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031. Dalam Sidang Pleno III di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, sebanyak 401 peserta menyetujui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), sedangkan 150 peserta memilih mekanisme one man one vote.

Perubahan mekanisme tersebut disepakati dalam sidang yang berlangsung pada Minggu (30/8/2026). Dari total 552 daftar pemilih tetap, satu suara dinyatakan tidak sah.

Presidium Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU Muhammad Nuh mengatakan opsi perubahan mekanisme pemilihan akhirnya ditetapkan setelah proses pengambilan keputusan dalam forum muktamar.

“Dengan mengucapkan bismilahirrahmanirrahim seraya mengucapkan alhamdulillahirabbil ‘alamin pemilihan opsi telah kita tetapkan yaitu opsi perubahan,” kata Muhammad Nuh.

Perubahan tersebut membuat proses pemilihan Ketua Umum PBNU tidak lagi langsung menggunakan pola one man one vote. Tahapan berikutnya diarahkan pada pemilihan Rais Aam melalui AHWA sebelum proses pemilihan ketua umum dilanjutkan.

Ketua Organizing Committee Muktamar ke-35 NU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya mengatakan agenda pemilihan pimpinan PBNU ditargetkan dituntaskan pada Minggu.

“Kalau Pemilihan Ketua Umum jelas besok, jadi mudah-mudahan besok hari Minggu semuanya tuntas,” ujar Gus Ipul.

Ia menjelaskan, setelah Rais Aam terpilih, proses pemilihan Ketua Umum PBNU akan dilanjutkan.

“Setelah ada Rais Aam terpilih, nanti baru dimulai pemilihan Ketua Umum,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Organisasi Muktamar juga menyepakati bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu. Kesepakatan tersebut disebut dicapai melalui musyawarah mufakat.

Pimpinan Komisi Organisasi Muktamar Prof Asrorun Niam Sholeh menilai pembatasan rangkap jabatan diperlukan agar pucuk kepemimpinan NU dapat fokus menjalankan mandat organisasi.

“Ini merupakan jalan keluar yang bijak (wise) dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting,” ujar Asrorun.(TM/*)

error: Content is protected !!