Beranda›Hukum Dan Kriminal
Hukum Dan Kriminal

300 Warga Diduga Terdampak, Kerugian Arisan Palangka Raya Capai Rp4 Miliar

Kuasa hukum para korban, Jeffriko Seran, bersama sejumlah korban seusai melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus arisan bodong ke Polda Kalimantan Tengah.

PALANGKA RAYA – Dugaan penipuan berkedok arisan dan jual beli slot arisan di Palangka Raya berkembang dengan estimasi kerugian yang semakin besar. Setelah sebelumnya taksiran kerugian Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar, laporan terbaru ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah menyebut total kerugian diperkirakan mencapai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.

Perkembangan tersebut muncul setelah 19 orang mendatangi Ditreskrimum Polda Kalteng untuk membuat laporan polisi, Jumat (6/11/2026). Kuasa hukum korban, Jeffriko Seran, menyebut jumlah warga yang diduga terdampak lebih dari 300 orang dan tersebar di Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, serta Kabupaten Gunung Mas.

“Kami telah menerima kuasa dari 19 orang untuk melapor ke Polda Kalteng,” kata Jeffriko pada Sabtu, 7 November 2026.

Ia menyebut total korban diperkirakan lebih dari 300 orang dengan kerugian sekitar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.

“Laporan kami resmi diterima kepolisian dalam bentuk Laporan Polisi (LP), bukan lagi sekadar pengaduan masyarakat,” ujarnya.

Namun, belum tersedia rekapitulasi resmi yang memastikan jumlah korban, keseluruhan nilai setoran, jumlah dana yang telah dicairkan, serta total kerugian bersih. Karena itu, angka Rp4 miliar masih perlu diuji melalui pemeriksaan bukti transfer, rekening, daftar peserta, dan transaksi masing-masing kelompok.

Dari Arisan Reguler Berubah Menjadi Jual Beli Slot

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, kegiatan awalnya merupakan arisan reguler yang berjalan sejak sekitar Maret 2026. Skema kemudian berkembang pada Oktober melalui penawaran jual beli slot arisan di media sosial Instagram.

Berbeda dari arisan konvensional yang mengharuskan peserta membayar iuran secara berkala, skema yang dikeluhkan korban menggunakan pembayaran sekaligus. Peserta mentransfer uang di awal dengan janji pencairan dana beserta keuntungan pada tanggal yang telah ditentukan.

“Kalau yang arisan, bayarnya dari awal sampai habis. Tapi yang dia promosikan dalam kasus ini, jual beli arisan. bayarnya sekali, baru pada tanggal yang dia tentukan dicairkan,” tuturnya.

Jeffriko menyebut terdapat penawaran slot dengan nilai dan janji pencairan berbeda. Salah satu contoh, pembayaran Rp40 juta dijanjikan menjadi Rp57 juta. Ada pula pembayaran Rp70 juta yang dijanjikan kembali menjadi Rp80 juta.

Masalah muncul ketika tanggal pencairan tiba, sementara uang yang dijanjikan tidak diterima sejumlah peserta. Korban juga mengaku kesulitan memperoleh kepastian setelah meminta penjelasan mengenai dana yang belum dibayarkan.

Korban Mengaku Sudah Menyetorkan Puluhan Juta Rupiah

Dalam kelompok korban yang sebelumnya menyampaikan pengaduan melalui Polresta Palangka Raya, salah seorang anggota bernama Ika mengaku menyetorkan uang hingga Rp24 juta untuk mengikuti beberapa skema arisan.

“Total uang yang saya setorkan untuk mengikuti berbagai arisan tersebut mencapai Rp24 juta,” ungkap Ika.

Ika mewakili kelompok beranggotakan sekitar 25 orang dengan total setoran mencapai Rp408 juta. Nilai setoran anggota bervariasi, mulai Rp2 juta hingga Rp90 juta per orang.

Korban lainnya, Santi, menggambarkan menurunnya harapan anggota untuk memperoleh kembali dana yang telah disetorkan setelah mediasi tidak menghasilkan kepastian pengembalian.

“Sebenarnya kecil harapan pelaku dapat mengganti uang kami,” ujarnya.

Mediasi Belum Menghasilkan Pengembalian Dana, Laporan Masuk Polda

Sebelum pelaporan terbaru ke Polda, sejumlah korban telah mengadukan persoalan tersebut ke Polresta Palangka Raya. Pertemuan dan mediasi yang berlangsung pada 2 November 2026 belum menghasilkan kesepakatan pengembalian uang.

Dalam keterangan korban, pihak pengelola menyatakan tidak sanggup mengembalikan dana peserta.

Sementara itu, melalui laporan terbaru, kuasa hukum meminta penyidik tidak hanya memeriksa transaksi arisan, tetapi juga menelusuri aliran dana yang masuk dan keluar. Mereka turut mendorong pendalaman kemungkinan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.

Jeffriko menegaskan kekhawatiran pihak korban terhadap kemungkinan bertambahnya warga yang terdampak.

“Kalau ini dibiarkan, makin banyak korbannya,” tegasnya.

Masuknya laporan ke Polda menjadi perkembangan penting, tetapi belum menjawab seluruh persoalan. Penyidik masih perlu memastikan hubungan laporan yang sebelumnya masuk ke Polresta dengan laporan terbaru, termasuk identitas terlapor, jumlah korban yang berbeda, dan total dana yang benar-benar belum dikembalikan.

Bagi ratusan warga yang mengaku dirugikan, perkara ini kini menyisakan dua kebutuhan utama; kepastian proses hukum dan kejelasan keberadaan uang yang telah mereka setorkan. Penelusuran transaksi dan pendataan seluruh kelompok korban menjadi kunci untuk mengetahui seberapa besar sebenarnya kerugian yang dialami korban.(din/*)

Berita Terkait

error: Content is protected !!