NANGA BULIK – Penanganan kebakaran hutan dan lahan memasuki tahap baru di Kalimantan Tengah setelah Kementerian Kehutanan mencabut izin tiga pemegang konsesi yang berada di Kalteng. Di Lamandau, pemerintah kabupaten kemudian memanggil 36 perusahaan untuk memperkuat penanganan karhutla dan kekeringan.
Tiga perusahaan di Kalteng yang izinnya dicabut adalah PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau dengan konsesi sekitar 3.812 hektare, PT Grace Putri Perdana yang memiliki konsesi di Lamandau, Sukamara dan Ketapang seluas sekitar 28.990 hektare, serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas seluas sekitar 18.640 hektare.
Kementerian Kehutanan mencatat area yang terbakar pada kelima perusahaan yang izinnya dicabut di tiga provinsi mencapai 1.169,13 hektare. Pencabutan izin merupakan tindakan administratif dalam kewenangan Kementerian Kehutanan dan tidak dengan sendirinya berarti telah ada putusan pidana terhadap perusahaan.
Menteri Kehutanan Raja Antoni mengatakan pencabutan tersebut bagian dari proses penegakan hukum terkait karhutla. “Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu,” sebut Raja Antoni. Sabtu (26/9/2026).
Ia juga menekankan kewajiban pemegang konsesi dalam menjaga kawasan yang berada di bawah pengelolaannya. “Pemegang izin konsesi wajib menjaga serta mengawasi kawasan yang berada di bawah pengelolaannya,” katanya.
Respons di tingkat daerah datang dari Pemerintah Kabupaten Lamandau. Bupati Rizky Aditya Putra mengatakan pencabutan izin harus dibaca sebagai peringatan bagi pemegang konsesi lainnya.
“Persoalan Karhutla harus menjadi perhatian bersama. Perusahaan yang memiliki konsesi luas harus bertanggung jawab menjaga kawasan,” ucapnya.
Rizky juga mengatakan dirinya telah mengonfirmasi pencabutan dua izin yang berada di Lamandau kepada Kementerian Kehutanan.
“Saya sudah konfirmasi ke Kementerian Kehutanan dan memang sudah dicabut,” terang Rizky.
Setelah pencabutan izin tersebut, Pemkab Lamandau memanggil 36 perusahaan swasta untuk memperkuat penanganan karhutla sekaligus membantu wilayah yang mengalami kekeringan. Perusahaan diminta membantu desa-desa sekitar wilayah operasional ketika terjadi kebakaran.
“Kita meminta bantuan dan support dari perusahaan besar swasta yang beroperasional di wilayah Lamandau untuk sama-sama meng-cover,” jelasnya.
Pemkab juga mengungkap persoalan kekeringan di sejumlah wilayah. Pemerintah daerah menyebut distribusi air bersih dilakukan setiap hari ke wilayah yang terdampak.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut. Karena itu, alasan dan proses pencabutan disampaikan berdasarkan keterangan pemerintah dan dokumen Kementerian Kehutanan, bukan sebagai putusan pidana terhadap perusahaan.(abe/*)












