JAKARTA – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan.
Para pemohon meminta MK mempertimbangkan keabsahan pencalonan Gibran dan dalam tuntutannya meminta diskualifikasi Gibran dari posisi wakil presiden. Gugatan juga mempersoalkan sejumlah keputusan KPU terkait Pilpres 2024.
Gugatan tersebut diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024 berakhir. Langkah itu kemudian memunculkan respons dari kelompok pendukung Gibran.
Ketua Umum Aliansi Gerakan Indonesia Berani, Reyhan Restuansyah, menghormati hak pihak lain mengajukan permohonan ke MK, tetapi mempertanyakan waktu pengajuan gugatan.
“Saya kembali menegaskan hasil Pemilu 2024 itu adalah sah di mata konstitusi,” kata Reyhan. Sabtu, (12/9/2026).
Reyhan juga menduga gugatan tersebut memiliki konsekuensi politik yang lebih luas. Ia menyebut adanya kemungkinan agenda pemakzulan terhadap Gibran, meski dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak pendukung dan bukan putusan lembaga hukum.
Di sisi lain, substansi permohonan yang telah diajukan ke MK berpusat pada persoalan syarat pendidikan saat pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.
Sengketa tersebut kini berada dalam ranah Mahkamah Konstitusi. Keputusan akhir atas permohonan sepenuhnya bergantung pada proses pemeriksaan dan putusan lembaga tersebut.(PS/*)












