PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya menyiapkan usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Hukum Pidana Adat untuk agenda legislasi 2027. Rencana itu muncul setelah adanya aspirasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya mengenai penguatan keberadaan hukum adat.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengatakan raperda tersebut masih berada pada tahap rencana. Materinya terlebih dahulu akan dikaji Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum dibicarakan lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Palangka Raya.
Subandi menyebut rencana tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi 2027.
“Salah satunya Raperda Hukum Pidana Adat. Ini merupakan mandatori dari pemerintah pusat dan undang-undang,” ujar Subandi. Kamis (24/9/2026).
Ia menegaskan proses pembentukan aturan tetap harus mengikuti tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Artinya, keberadaan raperda belum dapat disamakan dengan regulasi yang sudah berlaku.
“Materi raperda akan dikaji lebih dahulu agar setiap ketentuan yang disusun memiliki dasar hukum dan dapat diterapkan,” ucapnya.
Ketua Umum DAD Kota Palangka Raya Leonard S. Ampung menyambut rencana tersebut. Menurut dia, hukum pidana adat Dayak telah lama dikenal dan dijalankan dalam kehidupan masyarakat.
Leonard juga melihat perlunya penyesuaian antara praktik hukum adat yang berjalan dengan kondisi masyarakat saat ini.
“Hukum adat perlu disesuaikan dengan perkembangan masyarakat tanpa menghilangkan nilai yang telah lama hidup,” sebutnya.
Pembahasan nantinya tidak hanya menyangkut pengakuan terhadap hukum adat, tetapi juga hubungan antara aturan daerah dan mekanisme hukum yang telah berlaku. Titik ini penting agar tidak muncul aturan yang saling bertabrakan atau menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapannya. Ia menyampaikan kebutuhan tersebut dalam pembahasan bersama DPRD.
“Supaya jangan ada saling tabrakan, tapi saling mengisi, saling menguatkan. Yang perlu diperjelas adalah hubungan antara perda, hukum nasional dan ketentuan adat dalam penerapan di masyarakat,” imbuhnya.
Tahapan berikutnya adalah kajian di Bapemperda, pembicaraan dengan Pemerintah Kota Palangka Raya, serta penentuan apakah raperda dapat masuk dalam program pembentukan peraturan daerah. Sampai tahap tersebut selesai, raperda masih merupakan usulan dan belum menjadi ketentuan hukum yang mengikat.












