DAERAHGunung Mas

BPK Soroti Pengelolaan 758 Aset Tanah Gumas

1
×

BPK Soroti Pengelolaan 758 Aset Tanah Gumas

Sebarkan artikel ini

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas memperketat inventarisasi aset tanah setelah ditemukan bahwa dari 758 bidang tanah milik pemerintah daerah, baru 224 bidang yang telah bersertifikat. Sebanyak 534 bidang lainnya belum bersertifikat.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena inventarisasi 2026 dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2025.

Sekretaris Daerah Gunung Mas Richard mengatakan hasil pemeriksaan menemukan penatausahaan aset tanah belum sepenuhnya memadai.

“Penatausahaan BMD berupa tanah belum sepenuhnya memadai,” ujarnya Richard.

Temuan pemeriksaan mencakup data tanah yang kurang informatif, indikasi pencatatan ganda maupun belum tercatat, perubahan data, serta tanah yang dikuasai pihak yang tidak berhak. Pemeriksaan juga menemukan aset tanah yang digunakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain dan tanah yang tidak diketahui keberadaannya.

“Inventarisasi harus memastikan catatan administrasi benar-benar sesuai dengan kondisi fisik dan status hukum aset di lapangan,” terangnya.

Plt Kepala BKAD Gunung Mas Daniel Bellesord menjelaskan inventarisasi dilakukan secara berkala setiap lima tahun. Pada 2026, fokus diarahkan kepada seluruh aset tanah yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang.

“Data aset harus menunjukkan keberadaan, legalitas, lokasi dan status penguasaan setiap bidang tanah milik daerah,” bebernya.

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas juga menyiapkan langkah pengamanan aset, mulai dari sertifikasi dan kelengkapan dokumen, pemasangan patok batas serta papan pengumuman, hingga pembenahan administrasi aset.

Pelaksanaan inventarisasi dijadwalkan berlangsung mulai 24 September hingga 21 Oktober 2026. Setelah itu, penyampaian lembar hasil inventarisasi dijadwalkan pada 22 Oktober hingga 6 November, sedangkan laporan hasil inventarisasi kepada pengelola barang pada 9-16 November 2026.

“Target akhirnya bukan sekadar menyelesaikan pendataan, tetapi memastikan aset daerah terlindungi dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dengan dimulainya inventarisasi, perhatian berikutnya berada pada hasil pengecekan lapangan: apakah seluruh bidang tanah benar-benar ditemukan, bagaimana status penguasaannya, berapa yang dapat segera disertifikasi, serta bagaimana rekomendasi BPK ditindaklanjuti.

error: Content is protected !!