SAMPIT – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengalokasikan Rp5,295 miliar melalui APBD Perubahan 2026 untuk menangani pendangkalan Sungai Hantipan di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur. Namun anggaran tersebut baru sekitar 35,3 persen dari kebutuhan penanganan yang diperkirakan mencapai Rp15 miliar.
Sungai Hantipan membentang sekitar 29 kilometer dan menjadi jalur penghubung antara Sungai Mentaya dan Sungai Katingan. Sekitar 7 kilometer ruas sungai disebut mengalami pendangkalan yang membutuhkan penanganan.
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng Abdul Hafid meminta anggaran yang tersedia benar-benar diarahkan pada titik paling kritis.
“Kita mendukung anggaran Rp5,295 miliar di APBD Perubahan 2026 ini. Tetapi harus jelas targetnya,” ujar Hafid. Sabtu (26/9/2026)
Ia mengingatkan agar pekerjaan tidak berhenti pada pengerjaan yang tidak memberi perubahan nyata terhadap mobilitas masyarakat.
“Jangan sampai miliaran rupiah sudah dikeluarkan, tetapi masyarakat masih menghadapi persoalan yang sama,” sebutnya.
Kepala Dinas PUPR Kalteng Juni Gultom menjelaskan bahwa pekerjaan tahun 2026 difokuskan pada wilayah Kotawaringin Timur. Penanganan sebelumnya pada 2022 berada di wilayah Katingan.
“Penanganan tahun 2022 berada di wilayah Katingan sepanjang sekitar tujuh kilometer,”ucap Juni.
Ia juga menjelaskan bahwa ruas Kotim menghadapi persoalan pendangkalan yang cepat kembali karena aktivitas angkutan sungai cukup padat. Untuk wilayah Kotim, provinsi belum pernah menangani, sehingga titik kritis lebih banyak terjadi pada ruas tersebut.
Dari sisi masyarakat pesisir, Deviana menyebut Sungai Hantipan bukan sekadar jalur transportasi.
“Bagi kami masyarakat pesisir, Sungai Hantipan itu bukan sekadar alur air,” ungkap Devi.
Menurutnya, jalur tersebut digunakan untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan mobilitas warga antara wilayah Kotim dan Katingan.
Pada musim kemarau 2026, pendangkalan bahkan membuat sejumlah penumpang harus turun dari kelotok dan mendorong perahu yang kandas. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa dampaknya bukan semata masalah teknis sungai, tetapi juga menyentuh akses dasar masyarakat.
Dengan kebutuhan sekitar Rp15 miliar dan alokasi Rp5,295 miliar, masih terdapat kekurangan sekitar Rp9,705 miliar. Pemerintah perlu menentukan titik penanganan berdasarkan prioritas agar pekerjaan tahap awal tetap menghasilkan akses yang dapat digunakan masyarakat.
Yang sudah diputuskan, Rp5,295 miliar telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2026. Yang masih menjadi persoalan, kebutuhan penanganan keseluruhan lebih besar daripada anggaran yang tersedia dan sedimentasi berpotensi kembali terjadi.(SM/*)












