DPRD Kalimantan TengahLEGISLATIF

DPRD Kalteng Desak Status Bencana Nasional

1
×

DPRD Kalteng Desak Status Bencana Nasional

Sebarkan artikel ini
Pengendara melintas di depan Gedung DPRD Kalimantan Tengah saat kepungan kabut asap pekat akibat karhutla.

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah berencana menyurati Gubernur Agustiar Sabran untuk mendesak penetapan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Rencana itu mengemuka setelah pimpinan dewan menggelar audiensi dengan Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu dan gabungan mahasiswa Cipayung Plus pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, mengatakan pihaknya telah membahas indikator penetapan status bencana dengan merujuk pada regulasi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut penilaian DPRD, kondisi karhutla di Kalteng telah memenuhi indikator yang mereka kaji.

“Dari tiga indikator sesuai putusan MK, syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi,” kata Arton pada Rabu 21 Oktober 2026.

Arton menjelaskan, penyusunan surat diperlukan agar aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam audiensi dapat dirangkum sebelum diserahkan kepada gubernur. Setelah diterima, pemerintah provinsi diharapkan menindaklanjuti usulan tersebut sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Perbedaan penilaian belum selesai

Desakan DPRD muncul di tengah perbedaan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan status bencana. Sebelumnya, Gubernur Agustiar Sabran menilai status nasional belum diperlukan karena kegiatan masyarakat dan penanganan di lapangan masih berjalan.

“Belum perlu ditetapkan (status nasional). Sekarang ini kan orang kerja pun masih jalan,” ujar Agustiar.

Namun, gubernur juga mengakui petani, nelayan, dan buruh terdampak karhutla. Karena itu, perbedaan pandangan ini bukan sekadar persoalan istilah atau tingkat status, melainkan menyangkut ukuran dampak, kebutuhan dukungan, serta penilaian terhadap kemampuan penanganan di lapangan.

Beban kesehatan menjadi salah satu indikator yang perlu diperhatikan. Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya melaporkan 11.276 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sejak Juni hingga 21 Oktober 2026. Angka tersebut menggambarkan beban kesehatan yang perlu ditangani, meskipun data Palangka Raya saja tidak cukup untuk menetapkan status bencana pada tingkat provinsi.

Di sisi lain, keputusan mengenai status bencana tidak dapat ditentukan hanya melalui pernyataan politik atau besarnya satu angka. Dasar hukum, cakupan wilayah terdampak, kapasitas pemerintah daerah, serta kebutuhan dukungan nasional harus diperiksa melalui data dan dokumen resmi.

Surat DPRD menjadi tindak lanjut yang ditunggu

Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari, juga menekankan pentingnya langkah nyata pemerintah provinsi, baik dalam masa tanggap darurat maupun pemulihan lingkungan. “Tindak lanjut tidak seharusnya berhenti pada penyampaian rekomendasi,” ujarnya.

Bagi masyarakat, hasil penanganan tetap menjadi ukuran terpenting. Perbaikan kualitas udara, perlindungan kesehatan, pemadaman titik api, dan dukungan kepada warga terdampak perlu dipantau bersamaan dengan perdebatan mengenai status bencana.(din/*)

error: Content is protected !!