PALANGKA RAYA — Penanganan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah terus bergulir. Polda Kalteng saat ini menangani 52 kasus, dengan 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan empat perusahaan masih dalam penyelidikan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan dari 52 perkara yang ditangani, delapan kasus telah dinaikkan menjadi laporan polisi. Penyidikan dan penyelidikan dilakukan terhadap sejumlah kejadian karhutla yang tersebar di berbagai wilayah Kalteng.
“Kami juga saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap empat perusahaan terkait kejadian karhutla,” kata Iwan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa (25/8/2026).
Wilayah yang masuk dalam penanganan kepolisian meliputi Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, Sukamara, Kotawaringin Barat, Palangka Raya, Gunung Mas, Muara Teweh, Kapuas, Barito Timur, Barito Utara, Lamandau dan Katingan.
Selain mengejar pelaku pembakaran secara perorangan, kepolisian menelusuri dugaan keterlibatan atau tanggung jawab korporasi dalam sejumlah peristiwa kebakaran. Empat areal perusahaan telah menjadi bagian dari proses penyelidikan berdasarkan temuan petugas dan pemeriksaan di lokasi.
Iwan mengatakan penyelidikan dilakukan untuk mengetahui penyebab kebakaran sekaligus memastikan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Proses penegakan hukum tersebut diawali dengan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” ujarnya.
Salah satu perkara yang mendapat perhatian adalah kasus dugaan pembakaran lahan di Kota Palangka Raya yang sebelumnya ramai di media sosial. Informasi visual mengenai dugaan pembakaran tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk awal bagi polisi untuk melakukan penanganan perkara.
Kasus itu telah dilaporkan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya. Penyidik menerapkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terkait dugaan tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran.
Lahan yang terbakar dalam perkara tersebut diperkirakan seluas sekitar 100 meter persegi. Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Saat ini juga sudah ditetapkan ada dua tersangka, nanti mungkin perkembangan-perkembangannya akan saya informasikan kepada rekan-rekan sekalian,” kata Iwan.
Kapolda juga menegaskan perkara yang bermula dari informasi viral tersebut tetap diproses melalui mekanisme hukum.
“Termasuk kasus yang kemarin yang viral, pada saat itu dinyatakan ada diduga pelaku melakukan pembakaran, dan itu juga sudah kita lakukan proses dengan hukum,” ujarnya.
Dengan 52 kasus yang masih dalam penanganan, Polda Kalteng kini tidak hanya berfokus pada kejadian kebakaran yang melibatkan individu. Pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi perusahaan menunjukkan penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap penyebab kebakaran dan kemungkinan pihak yang bertanggung jawab di tingkat korporasi.(FT/*)











