PALANGKA RAYA, Bumikalteng – Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng memasuki tahap kampanye. Mengingat masih dalam kondisi pandemi covid-19, KPU mengeluarkan aturan ketat terkait pelaksanaan kampanye. Salah satunya, jumlah massa pada kampanye tidak boleh lebih dari 50 orang.
“Kampanye sudah bisa dilakukan Sabtu (26/9/2020). Tidak ada kampanye terbuka atau rapat umum,” Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim, Jumat (25/9/2020).
Harmain menambahkan, pasangan calon hanya boleh mengadakan pertemuan yang sifatnya terbatas. “Kami membatasi maksimal cuma 50 orang. Ini pun dilakukan di dalam ruang tertutup,” jelasnya.
Masa kampanye dimulai besok dan berakhir 5 Desember 2020. Setiap pasangan calon disarankan memanfaatkan media daring atau virtual dalam melakukan sosialisasi.
“KPU Kalteng juga akan memfasilitasi pasangan calon dalam bersosialisasi selama kampanye yakni dengan memasang sejumlah alat peraga kampanye,” ungkapnya.
Pemasangan alat peraga kampanye nanti dipusatkan di zona yang sudah ditentukan oleh KPU. “Setiap pasangan calon boleh membuat sendiri APK. Jumlahnya 200 persen dari jumlah yang dibuat oleh KPU. Tapi pemasangannya harus di zona yang sudah ditentukan,” tandas Hermain. (BK1)