• Hukum & Peristiwa
  • Tambun Bungai
  • Bumi Hijau
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan
  • Lain lain
    • Lifestyle
    • Informasi dan Teknologi
    • Otomotif dan Komunitas
No Result
View All Result
FREE NEWSLETTER
bumikalteng.com
  • Hukum & Peristiwa
  • Tambun Bungai
  • Bumi Hijau
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan
  • Lain lain
    • Lifestyle
    • Informasi dan Teknologi
    • Otomotif dan Komunitas
  • Hukum & Peristiwa
  • Tambun Bungai
  • Bumi Hijau
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan
  • Lain lain
    • Lifestyle
    • Informasi dan Teknologi
    • Otomotif dan Komunitas
No Result
View All Result
No Result
View All Result
bumikalteng.com
Home Berita Utama

Kampanye Tidak Boleh Lebih dari 50 Orang

Reportase: Bumi Kalteng
7 months ago
in Berita Utama, Politik, Regional Kalteng
0
0
Kampanye Tidak Boleh Lebih dari 50 Orang

TAHAPAN - KPU Kalteng menggelar jumpa pers terkait pelaksanaan kampanye pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

0
SHARES
14
VIEWS

PALANGKA RAYA, Bumikalteng – Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng memasuki tahap kampanye. Mengingat masih dalam kondisi pandemi covid-19, KPU mengeluarkan aturan ketat terkait pelaksanaan kampanye. Salah satunya, jumlah massa pada kampanye tidak boleh lebih dari 50 orang.

“Kampanye sudah bisa dilakukan Sabtu (26/9/2020). Tidak ada kampanye terbuka atau rapat umum,” Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim, Jumat (25/9/2020).

Harmain menambahkan, pasangan calon hanya boleh mengadakan pertemuan yang sifatnya terbatas. “Kami membatasi maksimal cuma 50 orang. Ini pun dilakukan di dalam ruang tertutup,” jelasnya.

Masa kampanye dimulai besok dan berakhir 5 Desember 2020. Setiap pasangan calon disarankan memanfaatkan media daring atau virtual dalam melakukan sosialisasi.

“KPU Kalteng juga akan memfasilitasi pasangan calon dalam bersosialisasi selama kampanye yakni dengan memasang sejumlah alat peraga kampanye,” ungkapnya.

Pemasangan alat peraga kampanye nanti dipusatkan di zona yang sudah ditentukan oleh KPU. “Setiap pasangan calon boleh membuat sendiri APK. Jumlahnya 200 persen dari jumlah yang dibuat oleh KPU. Tapi pemasangannya harus di zona yang sudah ditentukan,” tandas Hermain. (BK1)

 

Tags: #PilkadaDesember2020
Next Post
PT LMS Bantu Warga Desa Budidayakan Ayam Pedaging

PT LMS Bantu Warga Desa Budidayakan Ayam Pedaging

Viral! Pemuda Barsel Nikahi Nenek 62 Tahun

Viral! Pemuda Barsel Nikahi Nenek 62 Tahun

Please login to join discussion

Berita Terpopuler

  • Doyan Supermoto karena Memacu Adrenalin

    16 shares
    Share 16 Tweet 0
  • Pemancing Temukan Aligator Sungai

    29 shares
    Share 29 Tweet 0
  • Renovasi Stadion Tuah Pahoe Segera Rampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keren! Marbot Masjid Ini Ciptakan Pesawat Aeromodelling dari Gabus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Motor, Jual Spare Part Bekas Tapi Berkualitas

    17 shares
    Share 17 Tweet 0

Berita Terkini

PT KMB Bantu Perbaikan Jalan di Desa Luwuk

PT KMB Bantu Perbaikan Jalan di Desa Luwuk

14 January, 2021
Calon Penumpang di Bandara Iskandar Gagal Berangkat

Calon Penumpang di Bandara Iskandar Gagal Berangkat

24 December, 2020
PT KMB Perbaiki Infrastruktur di Antang Kalang

PT KMB Perbaiki Infrastruktur di Antang Kalang

24 December, 2020
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
redaksi@bumikalteng.com

© 2018 Bumi Kalteng - Informasi Kalimantan Tengah

No Result
View All Result
  • Hukum & Peristiwa
  • Tambun Bungai
  • Bumi Hijau
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan
  • Lain lain
    • Lifestyle
    • Informasi dan Teknologi
    • Otomotif dan Komunitas

© 2018 Bumi Kalteng - Informasi Kalimantan Tengah

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In