PANGKALAN BUN, Bumikalteng – Polsek Arut Utara mengamankan dua orang diduga pelaku pembakar hutan dan lahan. Keduanya diketahui berinisial TT (58) dan PT(30) yang diketahui bekerja di perusahaan BJAP Pangkalan Bun. Keduanya tertangkap tangan ketika melakukan pembakaran lahan yang berada di Desa Kerabau. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kapolsek Aruta Ipda Rais Fadillah berawal adanya informasi hot spot yang diduga andanya pembakaran hutan dan lahan. Polisi bersama TNI dan beberapa pihak terkait melakukan pengecekan. Sesampainya dilokasi mendapati pelaku TT tertangkap tangan pada saat personel Polsek Aruta bersama tim satgas Karhutla Kecamatan Aruta melaksanakan pemadaman kebakaran lahan di lokasi tersebut.
“Pelaku tidak bisa mengelak karena kami dapati dilokasi kejadian sedang melakukan pembakaran. Pada saat kami interogasi mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif,”katanya.
Pada daat dilakukan interogasi ternyata pelaku TT hanya seorang pesuruh saja. Karena diperintahkan oleh pemilik lahan tersebut untuk membakar lahannya seluas 5 hektar yang berada di Desa Kerabu dengan imbalan upah sebesar 2,5 Juta/Hektar. Pemilik lahannya sendiri diketahui berinisial PT yang informasinya bekerja sebagai karyawan PT BJAP. Polisi langsung melakukan penangkapan dirumahnya.
“Keduanya langsung dibawa ke Polsek serta diserahkan ke Polres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbauatannya. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 25 ayat (1) Pergub Kalteng Nomor 5 tahun 2003, tentang pengendalian hutan dan lahan,”ujarnya.(BK3)