SAMPIT, Bumikalteng – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Supian Hadi mengambil sikap tegas terhadap aparatur yang tidak menjalankan tugas. Tak tanggung-tanggung, sikap tegas itu dibuktikan dengan memberikan sanksi pemecatan.
Daftar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mendapat sanksi itu diantaranya kepala sekolah dan tenaga medis yang betugas di wilayah pelosok. “Yang pasti lebih dari satu orang ASN (dipecat) karena tidak masuk bekerja dalam waktu yang lama,” ujar bupati, Senin (30/11/2020).
Terkait pemecatan itu, lanjut bupati, telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan proses. Apalagi sejumlah nama-nama sudah dikantongi olehnya secara langsung.
“Laporan terkait itu saya terima langsung dari warga di pedalaman, terutama pada tiga kecamatan. Namun saya tidak menyebutkan nama dan instansinya,” jelasnya.
Supian menyayangkan adanya kepala sekolah yang akhirnya harus dipecat. Pasalnya, oknum kepala sekolah itu hanya aktif selama satu bulan. Selebihnya selama 11 bulan tidak pernah datang ke desa tempatnya bertugas. Selain itu ada juga bidan dan perawat yang hanya masuk satu atau dua kali dalan sepekan.
“Sakit tidak berjadwal, kalau petugas kesehatannya datang seminggu atau setengah bulan sekali, bagaimana masyarakat mau berobat,” terangnya. (BK2)