PALANGKA RAYA – Penanganan karhutla di Kalimantan Tengah belum dapat dianggap selesai meski hujan mulai turun di sejumlah wilayah. Risiko bahkan tidak hanya berada pada masyarakat yang terpapar asap, tetapi juga petugas yang bekerja langsung di lokasi kebakaran. Seorang anggota Polri harus mendapat perawatan setelah keracunan karbon monoksida saat memadamkan api.
Kabiddokkes Polda Kalteng Kombes Pol dr Yusuf Kidingallo menyebut paparan gas tersebut dapat membahayakan nyawa. Petugas yang terdampak mengalami muntah-muntah dan kekurangan oksigen sebelum dibawa ke rumah sakit.
“Itu mengancam nyawa. Kondisinya muntah-muntah dan kekurangan oksigen,” kata Kombes Pol dr Yusuf Kidingallo. Selasa (29/9/2026).
Tekanan terhadap kesehatan masyarakat ikut menjadi ukuran lain. Polda Kalteng menyediakan Rumah Oksigen di sejumlah lokasi di Palangka Raya, termasuk fasilitas di Rumah Sakit Bhayangkara dan layanan bergerak, untuk membantu masyarakat maupun personel yang mengalami gangguan akibat paparan asap.
“Rumah Oksigen kami dirikan untuk membantu masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan akibat paparan kabut asap karhutla,” jelasnya.
Di Kotawaringin Timur, masalah kebakaran juga belum berhenti. Pada 28 September satgas mencatat 17 kejadian, sementara api dari lokasi lama masih dapat merembet atau muncul kembali. Hujan yang turun belum merata dan belum cukup membasahi lapisan gambut bagian dalam.
“Untuk titik api memang tidak ada yang baru, tetapi rembetan dari yang sudah ada dan yang menyala kembali masih terjadi,” kata Koordinator Lapangan Satgas Penanggulangan Karhutla Kotim, Rihel.
Karakter gambut membuat hujan permukaan belum otomatis memutus kebakaran. Sejumlah lokasi yang terbakar di Baamang Hulu hingga Kota Besi hanya menerima hujan ringan, sementara gambut di beberapa wilayah Kotim memiliki ketebalan yang cukup dalam.
Pada tingkat provinsi, status tanggap darurat karhutla ditetapkan mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026. Pemerintah Kalteng sebelumnya juga menempatkan pembasahan gambut dan penguatan operasi lapangan sebagai bagian dari penanganan karena kebakaran dapat muncul kembali setelah permukaan terlihat basah.
“Kunci penanganan karhutla adalah kecepatan informasi, kecepatan respons dan kesinambungan penanganan,” terang Rihel.
Pada jalur penegakan hukum, Polda Kalteng pada 25 September mencatat 38 tersangka dalam perkara karhutla. Polisi juga menyebut 12 perkara berkaitan dengan korporasi, sementara penanganan kasus tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.
Setelah 29 September, persoalan utamanya bukan sekadar apakah hujan akan turun lagi. Pemerintah perlu menunjukkan perubahan terukur pada jumlah kejadian, luas lahan terbakar, kualitas udara, kondisi kesehatan warga, serta keselamatan petugas. Tanpa indikator tersebut, penurunan api di permukaan belum cukup untuk menyatakan ancaman karhutla benar-benar berakhir.(din/*)












